Bagikan:

JAKARTA - Kepolisian Resor (Polres) Jayapura mengimbau pemilik kendaraan dari luar Papua perlu segera melapor ke Satuan Lalu Lintas (Satlantas) setempat.

Hal ini menyusul masih banyak ditemukan kendaraan, baik roda dua maupun roda empat bernomor polisi luar Papua yang beroperasi di Jayapura, namun tidak melaporkan ke Satlantas Polres Jayapura atau kantor polisi terdekat.

"Kami masih menemukan kendaraan yang bernomor polisi luar Papua yang beroperasi di daerah ini," kata Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay dilansir ANTARA, Minggu, 3 November.

Menurut dia, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 bahwa pemilik kendaraan bermotor dan mobil wajib melaporkan kendaraannya ke Polri dan satuan lalu lintas terdekat jika kendaraan bermotor atau mobil berasal dari luar Papua.

"Sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku maka kendaraan dengan nomor polisi luar Papua harus melaporkan kendaraannya,.kalau sudah tiba di sini dan digunakan terus-menerus lebih tiga bulan agar diregistrasi di kantor Satlantas,” ujarnya.

Dia menjelaskan registrasi yang dimaksud yakni nomor polisi dari wilayah luar Papua supaya segera diganti dengan nomor polisi dari wilayah Papua.

“Langkah ini digunakan untuk menertibkan nomor polisi atau plat luar supaya diganti dengan nomor polisi Papua,” katanya.

Dia menegaskan penertiban ini merupakan dukungan Polri dalam membantu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Papua khususnya Kabupaten Jayapura.

“Kalau kendaraan bernomor polisi luar maka pajaknya masuk ke wilayah asal kendaraan itu, sedangkan kalau dirubah maka pajaknya akan masuk ke wilayah Papua khususnya Kabupaten Jayapura,” ujarnya.