JAKARTA – Pengamat politik Undip, Faiz Kasyfilham menilai bahwa masa jabatan anggota DPR seharusnya dibatasi agar memunculkan sosok-sosok baru yang tidak terikat oleh kepentingan patron atau oligarki politik.
“Pembatasan masa jabatan ini juga membuka kesempatan penyegaran aktor, ide, serta membuka ruang yang lebih adil bagi calon-calon representasi rakyat,” ujarnya, Minggu 3 November 2024.
Tapi, pembatasan masa periode anggota legislatif juga perlu diiringi dengan upaya merawat keterwakilan kepentingan publik. Dengan demikian, meski aktornya berubah, aspirasi masyarakat di daerah pemilihan tetap dilanjutkan oleh wajah-wajah baru.
BACA JUGA:
“Yang dikhawatirkan adalah lembaga legislatif justru terputus dari rakyat yang seharusnya mereka representasikan kepentingannya. Lembaga ini pada akhirnya hanya menjadi tempat bancakan para elit politik dan ekonomi yang secara kapital diuntungkan untuk mengakses kekuasaan,” tambah Faiz.
Selain itu, hal yang tak kalah penting adalah meningkatkan kualitas kaderisasi di internal partai politik bila memang masa jabatan anggota DPR dibatasi. Sebab, pembatasan masa jabatan anggota DPR belum tentu berbanding lurus dengan kualitas dan kinerja anggota DPR tanpa ditopang kualitas kaderisasi.
“Faktanya, kaderisasi di parpol semakin pragmatis, biaya politik yang semakin mahal, depolitisasi rakyat, patronase politik, dan sebagainya masih potensial berlanjut meskipun periode jabatan anggota DPR dan DPRD itu nantinya dibatasi,” tutup Faiz.
Sebelumnya, masa jabatan anggota legislatif yang tanpa batas digugat oleh politikus Partai Pesatuan Pembangunan (PPP), Zainul Arifin. Melalui kuasa hukumnya, Zainul telah mendaftarkan gugatan soal periode jabatan anggota legislatif yang tidak terbatas ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu 23 Oktober lalu.
Dalam gugatannya, pemohon meminta MK untuk membuat norma baru agar seseorang dapat menjadi anggota legislatif di tingkat yang sama maksimal dua periode atau disamakan dengan lembaga eksekutif eksekutif.