JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami dugaan penerimaan fee oleh eks Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, dari perusahaan swasta di kasus dugaan korupsi impor gula.
Sejauh ini, Tom Lembong ditetapkan tersangka karena menerbitkan izin importasi gula kepada pihak swasta saat kondisi surplus. Padahal, berdasarkan aturan hanya perusahaan BUMN yang diperbolehkan.
"Nah nanti itu juga bagian yang didalami," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dikutip Kamis, 31 Oktober.
Pendalaman perihal tersebut dengan cara memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti.
Nantinya, delapan perusahaan yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi gula tersebut akan menjadi pintu masuk untuk membuktikan ada tidaknya fee yang diterima Tom Lembong.
Ya nanti itu sangat tergantung dari keterangan keterangan yang akan dilakukan, itu yang saya sebutkan tadi dari beberapa pihak. Misalnya dari 8 perusahaan itu yakan. Kan dia mendapat keuntungan," kata Harli
Perusahaan swasta itu diketahui mendapat keuntungan dengan adanya izin importasi yang diterbitkan Tom Lembong.
Keuntungan didapat ketika adanya program pemenuhan stok gula nasional. Sebab, pada rapat koordinasi yang digelar Desember 2015, diprediksi akan terjadi kekurangan gula kristal putih sebanyak 200.000 ton pada 2016.
BACA JUGA:
Perusahaan itupun memanfaatkan momen tersebut dengan berbagai modus. Kemudian, menjual gula ke masyarakat dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Dalam kasus ini, Tom Lembong dan CS dipersangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Juncto Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindakan Pidana Korupsi Juncto pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP.