Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memenangkan praperadilan terkait dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Total sudah ada lima gugatan yang diajukan oleh pihak tersangka dalam kasus ini.

"KPK kembali memenangkan gugatan praperadilan yang kelima kalinya," kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 30 Oktober.

Budi menyebut gugatan yang baru saja dimenangkan terkait sah atau tidaknya penyitaan yang dilakukan KPK. Pihak yang mengajukan adalah Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi; Harry MAC selaku direktur perencanaan dan pengembangan; serta Yusuf Hadi yang merupakan direktur komersial dan pelayanan.

Adapun ketiga nama tersebut ini berdasarkan informasi yang diperoleh sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat bersama seorang lainnya, yakni Adjie selaku pemilik PT Jembatan Nusantara.

"Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Selatan menyatakan Pimpinan KPK berwenang menandatangani surat perintah penyidikan dan surat perintah penyitaan, serta KPK juga telah sah melakukan penyitaan terhadap Tersangka ASDP," tegasnya.

"Kami menyampaikan apresiasi atas objektifitas putusan majelis hakim tersebut. Hal ini sebagai bukti uji bahwa penetapan tersangka dan penyitaan yang dilakukan KPK dalam perkara ASDP telah sesuai kaidah-kaidah hukum formilnya," sambung Budi.

Diberitakan sebelumnya, KPK saat ini sedang mengusut kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Diduga telah terjadi kerugian negara yang disinyalir mencapai Rp1,27 triliun dan masih berubah karena penghitungannya terus dilakukan.

Sumber VOI menyebut, kerugian ini muncul karena proses akuisisi PT Jembatan Nusantara tidak sesuai aturan. Dilansir dari sejumlah pemberitaan, PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara pada Februari 2022 dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun.

Perusahaan pelat merah ini kemudian menguasai saham PT Jembatan Nusantara 100 persen dengan 53 kapal yang dikelola. “Prosesnya (dalam melaksanakan kerja sama usaha dan akuisisi, red) enggak ada dasar hukumnya,” katanya.

“Jadi dilanggar semua aturan akuisisi,” masih dikutip dari sumber yang sama.

Saat ini, komisi antirasuah sudah menyita 15 aset tanah dan bangunan dari pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie. Nilainya mencapai ratusan miliar rupiah dan berada di kawasan Pondok Indah, Menteng, Kota Bogor, dan Kota Surabaya.