JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid mengungkapkan target 100 kerja kementeriannya kepada Komisi II DPR. Salah satunya terkait pembaharuan hak guna usaha (HGU).
Nusron awalnya mengatakan, rapat kerja bersama DPR akan dijadikan sebagai momentum meminta masukan dalam rangka menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
"Ini momennya dalam bulan-bulan ini karena di dalam UU itu dalam waktu 3 bulan RPJMN harus sudah selesai meskipun dalam praktiknya sebelum dilantik drafnya sudah disusun tapi tetap butuh masukan masukan," ujar Nusron di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 30 Oktober.
Nusron menyebut, dalam 100 hari kerja pihaknya akan menyusun dan menata ulang sistem dan tata cara pemberian perpanjangan serta pembaharuan HGU yang lebih berkeadilan, mengarusutamakan pemerataan tetapi tetap menjaga kesinambungan perekonomian.
"Dalam amanat UU Pokok Agraria pasal 29 ayat 1 bahwa HGU diberikan dalam waktu 25 tahun. Ayat 2 mengatakan dalam kondisi tertentu dapat diberikan dalam waktu 35 tahun di dalam penjelasannya. Dikatakan dalam kondisi tertentu adalah tanaman yang butuh jangka panjang, misalnya kepala sawit. Di dalam UU di state seperti itu," jelas Nusron.
"Kemudian ayat 3 dapat diperpanjang lagi menjadi tambahan 25 tahun. Namun, dalam UU cipta kerja ada satu tambahan kata yaitu pembaharuan, setelah dikasih izin, diberikan, diperpanjang kemudian ada pembaharuan, nah pembaharuannya itu ditambah 35 tahun," sambungnya.
Kedua, lanjut Nusron, Kementeriannya akan menyelesaikan pendaftaran dan penerbitan sertifikat HGU untuk 537 badan hukum yang sudah mempunyai Izin Usaha Perkebunan (IUP) kelapa sawit.
"Ketiga, menyelesaikan pendaftaran tanah ulayat masyarakat hukum adat untuk menghindari konflik dengan badan hukum di kemudian hari," kata Nusron.
BACA JUGA:
Keempat, inovasi pengelolaan dan pemanfaatan tanah wakaf produktif sehingga berguna bagi kemaslahatan umat. Kelima, menyelesaikan pendaftaran 1,5 juta bidang tanah untuk mencapai target 120 juta bidang tanah pada 2024.
Keenam, pemenuhan target 104 kantor pertanahan sebagai kabupaten/kota lengkap pada 2024. Ketujuh, koordinasi secara vertikal maupun horizontal terkait penyiapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan terintegrasi dengan online single submission (OSS).
"Terakhir, penyiapan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN). RPP ini sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2025-2045," demikian Nusron