Bagikan:

GORONTALO - Belasan pelajar sekolah menengah pertama (SMP) di Bone Bolango Provinsi Gorontalo memutuskan menikah muda saat pandemi COVID-19.

Hal ini disampaikan Bupati Bone Bolango Provinsi Gorontalo, Hamim Pou dilansir dari Antara, Rabu, 7 April. Menurut Bupati Hamin Pou, keputusan menikah muda dipicu oleh ketiadaan aktivitas di sekolah.

"Kita menemukan di banyak tempat, karena terlalu lama tidak ada pembelajaran di sekolah membuat banyak kejadian yang memilukan," ujar Bupati Hamim Pou. 

Bupati Hamim Pou mengaku terkejut dengan informasi 11 siswa di wilayahnya yang menikah muda. "Mereka kawin muda, padahal tidak boleh itu. Ada 11 siswa SMP di Bone Bolango ini sudah kawin," katanya.

Padahal, lanjut dia, menurut Undang-undang Perkawinan, usia pernikahan itu sudah diatur dan ditentukan batas minimal umur perempuan dan laki-laki berapa tahun. "Kalau menikah di usia atau umuran SMP, tentu ini melanggar UU Perkawinan tersebut," ungkapnya.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, menyebutkan bahwa batas minimal usia untuk melakukan perkawinan bagi wanita dan pria yaitu 19 tahun.

Hamim pun merasa khawatir kalau pembelajaran tatap muka di sekolah tidak kunjung dibuka, maka akan banyaksiswa-siswi yang menikah muda. Atau tidak menikah tapi ada memiliki anak di luar pernikahan.

Bupati mendorong pembelajaran tatap muka ini cepat-cepat dilakukan, karena sudah terlalu lama dan dikhawatirkan semakin menurunkan kualitas sumber daya manusia (SDM).

"Makanya saya ingin kita di sini bisa berembuk dan bagaimana sikap Pemda terkait rencana pembukaan pembelajaran tatap muka di tengah pandemi COVID-19 ini. Tentu yang utama adalah tetap mengedepankan dan memperhatikan protokol kesehatan," jelasnya.