MEDAN - Polda Sumatera Utara menangkap tujuh tersangka yang diduga melakukan pencurian buah sawit di lahan PTPN IV Regional II KSO PTPN IV Kwala Sawit di Desa Banjaran Raya, Kabupaten Langkat, yang merugikan negara sekitar Rp1.296.000.000.
"Ketujuh tersangka itu pria berinisial S, MP, ME, SS, B, AP, dan IN yang merupakan jaringan dengan melakukan pencurian secara sistematis," ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Sonny Wilfrid Siregar dilansir ANTARA, Jumat, 25 Oktober.
Sonny mengatakan modus operandi para tersangka tersebut melakukan pencurian buah sawit di lahan milik PTPN yang merupakan penadah yang diperoleh dari penjara atau pencurian di tempat tersebut.
Dari hasil interogasi kepada para tersangka aktivitas ilegal ini yang melakukan pencurian sawit sebanyak satu sampai tiga ton buah sawit per hari dari lahan PTPN IV Regional II di KSO PTPN IV Kwala Sawit yang mencakup Afdeling 5, 6, dan 7 di Desa Banjaran Raya, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Penangkapan itu bermula dari saksi melihat dan merekam para tersangka tersebut sedang mengutip buah kelapa sawit di lokasi tersebut, dan melaporkan ke pihak berwajib.
BACA JUGA:
Dari hasil laporan itu, Ditreskrimsus dan Satuan Brimob Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap para tersangka bersama barang bukti tersebut pada Senin (14/10).
"Sementara itu, berinisial SR telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO), sedangkan seorang tersangka anak di bawah umur yang berinisial DP menjalani proses diversi," kata Sonny.
Berdasarkan perhitungan setelah secara fakta kembali oleh pihak PTPN, nilai kerugian negara berkisar Rp1.296.000.000.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 107 Undang-Undang No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Pasal 363 KUHPidana untuk pelaku pencurian.
Kemudian tersangka lainnya dijerat Pasal 111 UU No 39 Tahun 2014 dan Pasal 480 KUHPidana bagi mereka yang terlibat dalam penadah.