Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara memeriksa beberapa orang saksi di Kementerian Agama (Kemenag) di Jakarta, terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut senilai Rp10 miliar Tahun Ajaran 2018.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan, ada sejumlah saksi yang dimintai keterangannya di Jakarta, tanpa menyebutkan identitas saksi tersebut.

Ia menyebutkan, penyidik Polda Sumut memeriksa saksi yang berada di Jakarta, untuk mempercepat proses penyidikan korupsi di Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut.

"Tim penyidik Polda Sumut, kemarin telah berangkat ke Jakarta untuk memeriksa saksi tersebut," ujarnya dilansir Antara, Jumat, 8 Januari.

Nainggolan menambahkan, Polda Sumut hingga kini masih terus melakukan pengembangan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara itu, dan tidak ada dihentikan.

Sebelumnya, Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut Tahun Ajaran 2018.

Ketiga tersangka itu, yakni S sebagai Rektor UIN Sumut, SS Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UIN Sumut, dan JS Direktur PT Multi Bisnis Perkasa.

Penetapan ketiga tersangka itu, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut dan sejumlah barang bukti yang dikumpulkan.Kemudian hasil audit Perhitungan Kerugian Negara dilakukan BPKP Perwakilan Sumut Nomor: R-64.PW02/5.1/2020 tanggal 14 Agustus 2020 senilai Rp10 miliar lebih.