JAKARTA - Pelatih biliar PON Papua Khairuddin Aritonang alias Choki melaporkan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi ke Polda Sumatra Utara, setelah somasinya tidak ditanggapi. Choki melaporkan mantan Pangkostrad tersebut lantaran tak juga meminta maaf karena telah menjewernya di depan publik.
Sementara itu Direktur Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan pihaknya akan memeriksa laporan tersebut.
"Kita akan periksa dulu saksi yang buat laporan dan langkah berikutnya akan kami sampaikan kepada media," ucap Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, mengutip CNNindonesia, Selasa 3 Januari.
Tatan mengakui bahwa dirinya belum melihat laporan yang dibuat Choki. Dia juga menyampaikan bahwa siapapun berhak membuat laporan ke polisi.
"Siapapun punya hak buat laporan. Tapi laporan polisi itu belum sampai ke meja kami," ujar Tatan.
BACA JUGA:
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tatan mengaku pihaknya akan berkoordinasi dengan SPKT untuk menangani kasus ini. Namun, ia enggan menjawab lebih lanjut soal apakah Edy kemungkinan akan dipanggil untuk dimintai keterangan atau tidak.
Dalam surat bernomor STTLP/03/1/2022/SPKT/Polda Sumut, Edy dilaporkan melakukan tindak pidana sesuai Pasal 310 Jo Pasal 315 KUHP.
"Pasal 310 Jo Pasal 315 ancaman hukuman di bawah 1 tahun. Tapi kami akan prosedural terkait kasus itu, dan tentunya akan koordinasi dengan pihak pelapor melibatkan Wasidik," ucap Tatan.
Tatan mengaku masih menunggu berkas laporan tersebut sampai ke meja polisi sebelum menentukan tindak lanjut atas kasus tersebut.
"Nanti akan kita lihat. Kami akan sampaikan. LP nya belum masuk ke meja kami," ucapnya.