MEDAN - Kejaksaan Negeri Medan menangkap mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) berinisial S yang menjadi buronan kasus dugaan tindak pidana korupsi program dana ma'had mahasiswa tahun 2020–2021.
"Kami melakukan penangkapan terhadap S di Medan pada Senin siang," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Medan Mochammad Ali Rizza dikutip ANTARA, Senin, 27 November.
Penangkapan ini didasarkan pada surat penetapan daftar pencarian orang (DPO) Nomor 1543 tanggal 3 Agustus 2023 yang sudah menetapkan S sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pungutan dana ma'had mahasiswa UINSU tahun 2020–2021.
"Dalam hal ini, terhadap S sudah dilakukan persidangan secara in absentia di Pengadilan Negeri Medan bersama terdakwa E (Bendahara Pusbangnis UINSU) dan terdakwa S (Kepala Pusbangnis UINSU)," kata Ali Rizza.
Ketiga terdakwa itu sudah menjalani persidangannya dengan agenda pemeriksaan para saksi.
"Kegiatan saat menjadi DPO, S berpergian ke Jawa, Jabotabek dan kawasan Sumatera Utara lainnya dengan urusan tertentu," ucapnya.
Setelah penangkapan ini, kata Ali Rizza, terdakwa S akan dihadirkan ke persidangan di Pengadilan Negeri Medan.
"Kami masih melihat perkembangan persidangan, jika ada diduga keterlibatan (pelaku) lainnya, tidak menutup kemungkinan akan ditetapkan tersangka dengan minimal dua alat bukti," tutur Ali.
BACA JUGA:
Mantan Rektur UINSU berinisial S diduga melakukan tindak pidana korupsi hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp956.200.000.
Tiga pelaku dalam perkara dugaan korupsi ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.