Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan segera melimpahkan tahap dua kasus dugaan korupsi sebesar Rp8,05 miliar eks Dirut RSUP H Adam Malik Medan dr Bambang Prabowo.

"Dalam waktu dekat ini, tim penyidik Kejari Medan melakukan pelimpahan tahap dua kepada penuntut umum," ucap Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan Mochamad Ali Rizza, di Medan, Kamis 6 Juni, disitat Antara.

Pelimpahan tahap dua, lanjut dia, merupakan penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.

Rizza juga menyebutkan, setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti dilakukan, maka tim JPU Pidsus Kejari Medan akan mempersiapkan surat dakwaan.

Penyidik Pidsus Kejari Medan menetapkan dr Bambang Prabowo sebagai tersangka ketiga dugaan korupsi pengelolaan keuangan negara Badan Layanan Umum (BLU) RSUP H Adam Malik tahun anggaran 2018 pada Selasa 23 April.

Sebelumnya telah ditetapkan dua tersangka, yakni mantan Bendahara BLU RSUP H Adam Malik Ardriansyah Daulay pada Rabu 27 Mei, dan mantan Direktur Keuangan RSUP H Adam Malik Mangapul Bakara pada Selasa 2 April.

Atas perbuatan ketiga tersangka itu, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar Rp8,05 miliar lebih.

Adapun modus perbuatan yang dilakukan oleh ketiga tersangka tersebut secara bersama-sama memungut pajak, namun tidak disetorkan ke kas negara.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang No.20/2021 tentang Perubahan atau Undang-undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan untuk disidangkan," kata Ali Rizza.