Bagikan:

GIANYAR - Polres Gianyar, Bali, menangkap 10 orang  pria yang melakukan pengeroyokan terhadap seorang buruh proyek berinisial DK (19) hingga tewas.

Para tersangka berinisial IKS (44), KKD (23), DGS (49), KAP alias Badut (43), DGPM (29), IKYG (28), KDW (36), DGM (31), PPS(41) dan DGIG (25).

Kapolres Gianyar AKBP Umar mengatakan polisi juga mengamankan satu pelaku lainnya berinsial MO (20), pelaku penyebaran video viral tersebut.

Kepada polisi, pelaku MO mengaku mengambil video dari status WhatsApp pribadi korban yang kemudian diedit ditambahkan teks bernarasikan menghina warga.

"Jadi korban tidak tahu menahu terkait video viral tersebut. karena korban tidak memposting video tersebut. Yang memposting adalah kerabatnya (pelaku MO)," kata AKBP Umar dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 24 oktober.

"Pelaku yang ketika itu berada bersama korban panik, ketika melihat banyak warga yang datang dan melarikan diri. Pelaku berhasil kami amankan di Nusa Tenggara Barat setelah sebelumnya sempat berpindah-pindah tempat dari Bali," imbuhnya.

Pelaku MO diketahui mengedit video tersebut dengan menambahkan tulisan bernada SARA dan mempostingnya di akun TikTok.

"Alasannya hanya iseng, karena kalau sengaja dia tidak mungkin memposting yang ada foto dia, dan dia pasang fotonya sendiri," jelasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 170 atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.