JAKARTA - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat meringkus 6 pelaku tawuran yang kedapatan melakukan pembacokan terhadap pemuda berinisial NAP (21) di kawasan Cempaka Putih Barat, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis, 24 Oktober.
Keenam tersangka pembacokan itu berinisial MF (23), MAF (22), MFN (21), ZZ (22), MRR (19) dan FCR (18). Dalam aksinya, keenam pelaku memiliki peran berbeda.
Tersangka MF berperan membacok punggung kiri korban menggunakan celurit. Tersangka MAF berperan membacok paha kiri korban.
"Tersangka MFN berperan ikut serta dalam tawuran dan mengejar korban. Tersangka ZZ berperan mengumpulkan celurit dan ikut mengejar korban," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Rezeki Revi Respati saat dikonfirmasi, Kamis, 24 Oktober.
Tersangka MRR berperan merekam peristiwa tawuran tersebut dan FCR yang menyimpan celurit yang digunakan saat tawuran dan saat membacok korban.
"Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian meliputi enam buah senjata tajam (termasuk celurit dan corbet), satu unit sepeda motor Vario berwarna putih, empat buah handphone, serta baju yang dikenakan korban saat kejadian," jelasnya.
BACA JUGA:
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat 2 KUHP terkait tindak kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap korban.
"Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi oleh para tersangka adalah 5 tahun 6 bulan penjara," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang pemuda berinisial NAP (21) mengalami luka parah di bagian belakang kepala, punggung kiri, dan paha kiri akibat bacokan senjata tajam ketika terlibat tawuran di kawasan Cempaka Putih Barat, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
NAP merupakan salah satu anggota dari dua kelompok pemuda yang terlibat tawuran di Cempaka Putih. Pelaku tawuran ini alami kritis atas luka yang dialaminya.