Bagikan:

JAKARTA - Polisi mulai mendalami kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Agus Salim dengan terlapor Pratiwi Noviyanthi. Kasus itu merupakan buntut kisruh donasi senilai Rp1,4 miliar.

Diketahui, Agus Salim mendapat donasi karena menjadi korban penyiraman air keras hingga mengalami kebutaan.

"(Dugaan pencemaran nama baik) Inilah yang akan dialami oleh penyelidik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dikutip Rabu, 23 Oktober.

Pada pelaporan yang dibuat Agus Salim, dugaan pencemaran nama baik itu bermula saat pelapor menjadi korban penyiraman air keras pada Agustus 2024.

Kemudian, terlapor membuka donasi dengan cara dipublikasikan melalui salah satu podcast. Hingga akhirnya terkumpul Rp1,4 miliar.

"Di podcast itu diumumkan adanya donasi bisa dilakukan dikirimkan ke rekening terlapor," ucapnya

Namun, berdasarkan keterangan Agus Salim, terlapor meminta kembali uang donasi tersebut. Alasannya, karena dianggap telah menyalahgunakan bantuan tersebut.

"Yang kemudian dana tersebut diminta kembali oleh terlapor untuk transfer ke rekening yayasan milik terlapor," sebut Ade.

Bahkan, pada saat pelaporan, Agus disebut menyampaikan adanya unsur ancaman. Hanya saja, tak disampaikan secara gamblang bentuk ancaman yang dimaksud.

"Korban juga merasa mendapat ancaman tuduhan dan fitnah seolah-olah korban tidak amanah terhadap uang donasi direbut," kata Ade.

Adapun, laporan Agus Salim itu teregistrasi dengan nomor LP/B/6330/X/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 19 Oktober 2024.

Pada laporan itu, Pratiwi Noviyanthi yang merupakan pihak terlapor diduga melanggar Pasal 27 A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP juncto Pasal 45 ayat 4 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.