Bagikan:

JAKARTA - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan peraturan presiden (perpres) transisi yang akan mengatur tentang jumlah direktorat jenderal pada masing-masing kementerian akan selesai paling lambat Selasa (22/10).

"Itu perpres sementara diselesaikan mungkin malam ini atau paling lambat besok selesai," ujar Supratman dilansir ANTARA, Senin, 21 Oktober.

Perpres tersebut akan mengatur perihal pemisahan Kementerian Hukum dan HAM menjadi tiga kementerian, yakni Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Supratman memaparkan tim transisi Kementerian Hukum dan HAM sudah mengharmonisasi seluruh peraturan presiden yang terkait dengan Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Dia memaparkan Kementerian HAM akan terdiri atas dua direktorat jenderal. Kementerian Hukum, dari enam direktorat akan menjadi tiga, yakni Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kekayaan Intelektual, serta Perundang-Undangan.

“Tapi, masih ada badan maupun staf ahli yang lain,” ucapnya.

Sementara itu, untuk Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ada sekitar tujuh eselon I yang terdiri atas direktorat jenderal, sekretariat jenderal dan inspektorat jenderal, serta ada tiga staf ahli.

Supratman mengatakan seluruh proses alih status, baik kepegawaian, sarana dan prasarana di Kementerian Hukum dan HAM akan selesai paling lambat pada Juni 2025.

"Upaya pemecahan kementerian ataupun penggabungan itu adalah sebuah kebijakan presiden, karena presiden ingin melihat sesuatu berdasarkan fungsi, tugas, dan penajaman program," tutur Supratman.

Dalam 100 hari ke depan, Supratman mengatakan akan fokus melaksanakan semua penajaman-penajaman yang sudah menjadi program prioritas Kementerian Hukum dan HAM.