Bagikan:

SOLO - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur pembatasan kegiatan selama bulan puasa tahun ini. Salah satunya terkait pelaksanaan salat tarawih.

Dalam surat tersebut, menurut Gibran, salat tarawih hanya boleh dijalankan di masjid setempat.

"Beberapa aturan seperti batasan tempat hiburan pada minggu pertama dan minggu terakhir Ramadhan, aturan untuk salat tarawih hanya di masjid setempat," kata Gibran Rakabuming saat memberikan arahan kepada jajaran Camat dan Lurah se-Kota Surakarta, Senin, 5 April kemarin.

Selain salat tarawih, pelaksaaan sahur on the road sampai buka buasa bersama (Bukber)  yang identik sambut bulan suci Ramadan juga dilarang.

“Buka bersama dilarang, sahur on the road tidak diperbolehkan, untuk yang berjualan takjil kami tidak melarang namun dibatasi mulai jam 1 siang sampai jam 18.30 dengan dagangan yang sudah dikemas dari rumah,” tegas Gibran.

Munculnya berbagai larangan ini guna mendukung program vaksinasi yang telah dilaksanakan di Kota Solo. Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini ingin agar program vaksinasi yang digeber tidak percuma.

Di samping itu, Gibran ingin para camat maupun lurah bisa memberikan sosialisasi kepada masyarakat termasuk lanjut usia agar mau divaksinasi.

“Bapak Ibu Lurah harus terus memberikan pengertian agar kelompok lansia mau di vaksinasi. Saya yakin jika masyarakatnya sehat maka ekonomi akan cepat pulih,” jelasnya.

Ia juga memberikan penjelasan agar masyarakat yang belum menerima vaksin tidak perlu takut karena vaksinasi akan membentuk imunitas kelompok. Jika sekitar sudah vaksin, maka orang lain juga akan mendapatkan perlindungan.

Vaksinasi ini untuk perlindungan bersama. Jika sekitar kita sudah divaksin, maka kita juga akan ikut terlindungi,” tegas Gibran dilansir surakarta.go.id.