JABAR - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon menyita 681 bungkus rokok berbagai merek yang dijual tanpa mencantumkan label peringatan kesehatan dianggap melanggar regulasi terkait produk tembakau.
“Rokok-rokok tersebut disita dalam operasi penegakan hukum yang dilakukan pada Rabu (16 Oktober) dan kami berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial PP,” kata Kepala Polresta Cirebon Kombes Pol Sumarni di Cirebon, Jawa Barat (Jabar), Jumat 18 Oktober, disitat Antara.
Sumarni menjelaskan, penemuan barang bukti tersebut berawal dari pemeriksaan pada toko milik pelaku yang berada di Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon.
Ia mengatakan petugas sebelumnya telah memeriksa seorang berinisial S, yang tertangkap tangan saat hendak membeli rokok tersebut.
Dari keterangan S, kata dia, polisi mengidentifikasi PP sebagai penjual dan langsung menangkapnya di rumahnya.
Menurut Kapolresta, saat petugas melakukan penggeledahan, ditemukan rokok dari berbagai merek seperti Manchester, Gudang Harta, Smith, Anker, Balver, Dubois dan lainnya yang tidak mencantumkan peringatan kesehatan berupa tulisan serta gambar.
“Sebanyak 681 bungkus rokok tanpa peringatan kesehatan kami amankan karena tidak memenuhi ketentuan undang-undang terkait produk tembakau. Hal ini berpotensi membahayakan masyarakat,” ujarnya.
BACA JUGA:
Ia menyebutkan, pelaku mendapatkan ratusan bungkus rokok itu dari loka pasar dengan harga bervariasi, dan saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus ini untuk mencegah peredaran barang-barang tersebut di Kabupaten Cirebon.
Sumarni menyampaikan PP dan barang bukti dalam kasus ini, telah dibawa Mapolresta Cirebon untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka, lanjut dia, dijerat Pasal 437 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari dan tidak membeli rokok tanpa label peringatan kesehatan, karena hal tersebut telah melanggar peraturan terkait produk tembakau.
“Kami akan terus melakukan operasi serupa untuk memastikan produk tembakau yang beredar di masyarakat sesuai dengan standar kesehatan,” ujar dia.