KUPANG - Polda Nusa Tenggara Timur membentuk tim investigasi menyelidiki dugaan keterlibatan polisi dalam penganiayaan serta intimidasi terhadap seorang wartawan di Kabupaten Manggarai.
"Bidpropam sangat serius menangani laporan pengaduan dari jurnalis Media Floresa, karena itu Jumat (18/10) sudah mulai audit serta penyelidikan," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy dikutip ANTARA, Kamis 17 Oktober.
Hal ini disampaikannya berkaitan dengan kelanjutan dari laporan yang diterima oleh Polda NTT pada 11 Oktober 2024 dalam kasus dugaan penganiayaan oleh polisi kepada Pemred media lokal, Floresa.
Kejadian ini terjadi saat dirinya hadir dan meliput peristiwa adanya penolakan warga atas pembangunan proyek geothermal pada awal Oktober 2024 lalu.
Kombes Ariasandy mengatakan setelah Polda NTT menerima laporan tersebut. Bidpropam membentuk tim investigasi untuk menangani kasus ini secara transparan dan akuntabel.
"Tim dari Propam Polda NTT akan langsung turun ke lapangan untuk melakukan audit investigasi terhadap pelaksanaan pengamanan yang diduga mengakibatkan penganiayaan oleh oknum anggota tersebut," jelasnya.
BACA JUGA:
Laporan pengaduan itu disampaikan oleh seorang jurnalis pada tanggal 11 Oktober 2024, yang mengaku mengalami penganiayaan oleh seorang anggota Polres Manggarai.
Akibat tindakan tersebut, pelapor mengalami kesakitan dan trauma akibat dugaan penganiayaan dan intimidasi itu.
"Setelah audit dan investigasi dilakukan, kami akan segera memberikan informasi terkait perkembangan kasus ini," pungkas Kombes Ariasandy.