KUPANG - Tim dari Ditresnarkoba Polda Nusa Tenggara Timur menangkap seorang pria (21) bernama Derik Tanda Saputra di Labuan Bajo, Manggarai Barat terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu di daerah wisata tersebut.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy kepada wartawan mengatakan bahwa penangkapan terhadap Derik Tanda dilakukan pada Senin malam di kompleks Ruko Marina di Labian Bajo.
"Saat ini Derik sudah dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda NTT untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Ariasandy dikutip ANTARA, Rabu 29 Mei.
Penangkapan terhadap Derik dilakukan karena ada dua satpam yang bekerja di Ruko Marina yang bekerja sama untuk mengungkap peredaran narkoba di kawasan tersebut.
Kedua satpam tersebut sedang bertugas di ruko yang menjadi aktivitas peredaran narkoba di Labuan Bajo. Keterangan mereka ujar Kabid Humas mempermudah aparat kepolisian menggerebek dan menangkap Derik.
Kasus ini berawal dari informasi yang diterima oleh tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda NTT mengenai adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Manggarai Barat, tim segera merespons dengan cepat.
Setelah melakukan penyelidikan awal dan memastikan keakuratan informasi, tim bergerak ke lokasi pada hari yang sama. Sekitar pukul 19.30 WITA, tim berhasil menangkap Derik di kompleks Ruko Marina.
"Penggeledahan yang dilakukan menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan dalam laci tas pakaian milik Derik," ujar mantan Kapolres Timor Tengah Selatan (TTS) tersebut.
Dia mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata komitmen Ditresnarkoba Polda NTT dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah mereka.
BACA JUGA:
Upaya tanpa henti dari para penegak hukum ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari pengaruh buruk narkotika.
Masyarakat pun diajak untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi dan mendukung setiap langkah pemberantasan narkotika di wilayah NTT.