MAKASSAR - Suami dari almarhum Hajjah Nurjannah, pemilik Rumah Makan Pallu Basa Serigala Makassar, berinisial AQ akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kelalaian yang mengakibatkan istri dan anaknya meninggal dunia dalam kecelakaan di Jalan Tol Layang Reformasi.
"Pengemudi ditetapkan tersangka, tetapi belum ditahan. Walaupun pun tidak ada laporan, tetapi ini terjadi laka lantas wajib ditangani karena kelalaiannya, ada meninggal dunia," ujar Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar Kompol Mamat Rahmat dilansir ANTARA, Jumat, 11 Oktober.
Terlepas AQ selaku suami korban yang saat itu mengemudikan mobil jenis Toyota Land Cruiser, Mamat menegaskan bahwa AQ tetap dikenakan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
Pasal yang dikenakan yakni Pasal 310 Ayat 4 dan Pasal 310 Ayat 3 subsider Pasal 109 di Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 2 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp12 juta.
Meski demikian, Kompol Mamat mengatakan tersangka AQ tidak ditahan karena kooperatif. Selain itu, dia masih dalam pemulihan psikologi sebab istri dan anaknya meninggal dunia.
"Yang bersangkutan tahanan kota, selalu wajib melapor," tambahnya.
Sedangkan untuk supir truk kontainer bernama Wahyudi (30), statusnya wajib lapor dan telah diambil keterangan serta diminta kooperatif untuk keterangan lebih lanjut guna kelengkapan berkas.
Mengenai kecepatan mobil saat kejadian, Kompol Mamat menjelaskan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) di lapangan menggunakan traffic accident analysis (TAA), kecepatan mobil saat kecelakaan mencapai 127,3 kilometer per jam.
Sementara untuk truk kontainer melaju 40,1 kilometer per jam saat jalan bersamaan.
Kedua kendaraan melaju satu arah dari arah selatan ke utara menuju Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. Sesuai pemeriksaan di TKP, tidak ada kepulan asap atau tidak ada blank spot, semua dalam keadaan normal.
"Menurut hasil berita acara pemeriksaan (BAP), saat itu buru-buru mau mengantar saudaranya ke bandara sehingga mengambil lajur kanan. Namun, di depannya ada kendaraan, kemudian yang bersangkutan ambil lajur kiri maka terjadilah tabrak bagian belakang truk kontainer tersebut," tuturnya.
Dari lajur kanan, lanjut dia, untuk mendahului sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan ada batas maksimal dan minimal. Lajur sebelah kanan itu kecepatan 80 kilometer per jam untuk batas maksimal dan lajur kiri maksimal 60 kilometer per jam.
Mengenai dugaan pengemudi mobil dalam keadaan tidak fit atau mengantuk, Kompol Mamat menyatakan kondisi pengemudi normal, namun memacu kendaraan melewati ambang batas kecepatan.
"Tidak ada, hasil pemeriksaan BAP itu tidak ada. Melihat kondisi di lapangan, tidak ada pengereman karena kecepatannya di situ terlihat dari hasil TAA adalah 127,3 kilometer per jam," papar dia.
BACA JUGA:
Pemilik RM ternama khas Makassar Pallu Basa di Jalan Serigala bernama Hajjah Nurjannah (35) dan anaknya Muhammad Fadlan (7) tewas dalam kecelakaan maut di Jalan Tol Layang Reformasi Makassar, Sulsel pada Rabu (25/9) malam.
Mobil yang dikemudikan suaminya H. Al Qadri Chaeruddin (36) menabrak bagian belakang truk kontainer saat melaju dalam kecepatan tinggi.
Suami korban selamat dan satu penumpang lainnya bernama Khaerunnisa Chaeruddin selamat, namun sempat dibawa ke Rumah Sakit Ibnu Sina untuk perawatan medis.