Bagikan:

BOGOR - Polresta Bogor Kota mengungkapkan motif pembunuhan yang dilakukan RM (28) terhadap istrinya, NA (26), di Jalan Johar 3, Kelurahan Kedungwaringin, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, pada Kamis pekan lalu. Korban tewas setelah kepala ditusuk menggunakan obeng.

Kabag Ops Polresta Bogor Kota Kompol Wahyu Maduransyah mengatakan, pembunuhan ini diketahui oleh keluarga tersangka yang saat itu berada di lokasi kejadian.

“Pembunuhan diketahui oleh ibu kandung tersangka (E), tante tersangka, dan adik tersangka, saat itu berada di lokasi kejadian,” ucap Wahyu kepada wartawan, Senin 1 April.

E (55) yang mendengar jeritan NA langsung bergegas menuju kamar korban, tetapi kondisi pintu kamar telah terkunci. Lantaran pintu kamar korban tak bisa dibuka, E langsung menghubungi sang suami sekaligus ayah tersangka berinisial A yang saat itu tengah bekerja.

Usai mendapat kabar dari sang istri, A langsung bergegas pulang. Setibanya di lokasi kejadian, ia langsung membuka paksa pintu kamar. Saat pintu terbuka, RM masih berada di dalam kamar, sedangkan NA sudah dalam keadaan tergeletak bersimbah darah.

“Kemudian pintu dibuka, pelaku masih ada di sana. Kemudian saat mengamankan korban sudah tergeletak di kamar. Tersangka berupaya melarikan diri ke tempat kerabatnya,” kata Wahyu.

Dari keterangan polisi, diketahui hubungan rumah tangga antara RM dan NA sedang tidak harmonis. Pada hari kejadian, RM sempat meminta untuk rujuk atau berniat memperbaiki hubungan rumah tangganya dengan NA. Namun, NA menolak permintaan RM.

Mendengar adanya penolakan, RM merasa sakit hati dan langsung melakukan penyerangan dengan memiting leher NA menggunakan lengan kiri. Kemudian, NA langsung melakukan perlawanan dengan memberontak. Setelah pitingan terlepas, RM langsung menindih badan NA lalu mengambil obeng minus berukuran besar yang disimpan di rak dalam kamar dan menusukkannya ke bagian atas kepala korban.

“Tangan tersangka meraih obeng kemudian menusukannya dari arah kiri atas sehingga mengenai pipi kanan korban. Jadi berkali-kali kanan dan kiri secara acak dan menusukkan obeng ke bagian atas kepala,” ucap Wahyu.

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti dari kasus pembunuhan ini berupa obeng minus, buku nikah (bukti hubungan suami istri yang sah), engsel pintu yang rusak, handphone, dan pakaian yang digunakan tersangka pada saat kejadian. Atas perbuatannya, RM diancam Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tentang kekerasan fisik yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.