Bagikan:

JAKARTA – Di Polres Metro Jakarta Selatan, kuasa hukum Afdal Ali mengungkapkan bila kasus dugaan penganiayaan yang dialami kliennya belum didisposisi, atau belum ditindaklanjuti unit terkait oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

“Tadi hasil koordinasi kita dengan Unit PPA bahwa laporan kita belum didisposisi. Jadi mereka belum tahu unit berapa yang akan menangani ini. Nah penyidiknya siapa belum tau,” kata Saut Hamonangan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 11 Oktober.

Ia menyayangkan laporan yang dibuat kliennya hingga kini masih belum disposisi. Padahal, pihak korban telah membuat laporan polisi (LP) sejak Selasa, 8 Oktober, lalu.

“Kita selaku kuasa hukum menyayangkan kenapa ini laporan tanggal 8 Oktober 2024 hingga hari ini belum dapat disposisi. Padahal ini kasus sudah viral," ujarnya.

Oleh sebab itu, ia meminta kepada pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan keluarga korban dengan mencari pelaku penganiayaan terhadap Afdal Ali.

"Hasil hari ini sangat kecewa, tapi kami berharap unit PPA siapapun penyidiknya mohon proses ini segera. Ditindaklanjuti secepatnya segera, pelaku kalau memang bersalah segera ditindak," ungkap Saut.

"Siapa penyidiknya? Nah itu kewenangan Kapolres, karena kita tadi di atas menanyakan ke PPA mereka belum tahu siapa penyidiknya. Jadi kita tidak bisa tanya panjang lebar," imbuh dia.

Sebelumnya, kepolisian mengklaim telah memeriksa sejumlah saksi di sekolah MA As-Syafi'iyah, Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan.