Bagikan:

JAKARTA - Polisi meringkus seorang pemuda diduga melakukan kekerasan seksual hingga hamil terhadap pacarnya yang masih di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Punguan Hutahean, mengatakan, pelaku berinisial AP berusia 19 tahun tersebut.

"Kini pelaku mendekam di sel tahanan Polres Lombok Utara," ujarnya saat dikonfirmasi di Lombok Utara, Jumat 11 Oktober, disitat Antara.

Pelaku adalah warga Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara. Dia menghamili pacarnya berinisial EM yang masih berumur 15 tahun.

Punguan menuturkan, pelaku ditangkap tanpa perlawanan setelah orang tua korban melaporkan kasus yang menimpa anaknya tersebut.

Polisi menggelandang pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya guna proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut.

"Data yang berhasil kami himpun menyebutkan kasus pelecehan seksual dilakukan pelaku terhadap korban yang merupakan pacarnya terjadi April 2024. Sedangkan, korban dengan pelaku sudah memiliki kedekatan sejak tahun 2023," kata Punguan.

Dia menyampaikan, pelaku mengajak korban ke kebun dan di sana pelaku melakukan tindakan rudapaksa kepada korban.

Setelah itu, orang tua korban mengetahui anaknya pacaran dengan pelaku, sehingga langsung menyita ponsel korban dan tidak mengizinkan anaknya pacaran.

Ponsel yang disita orang tua itu membuat korban dan pelaku tidak pernah saling kontak dan menjalin hubungan. Namun, korban memberitahu kepada orang tuanya kalau dirinya hamil karena tidak pernah menstruasi selama beberapa bulan.

Atas kejanggalan itu akhirnya orang tua korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya kepada pihak kepolisian.

"Kami memburu pelaku dengan menemukan berada di rumahnya bersama orang tuanya. Kami langsung membawa pelaku tanpa adanya perlawanan," pungkasnya.