Bagikan:

KLUNGKUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung, Bali, menggeledah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Klungkung, Bali. Penggeledahan ini terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana komite pada sekolah SMKN 1 Klungkung tahun 2020 sampai dengan tahun 2022.

Selain itu, SMKN 1 Klungkung juga diketahui menahan sebanyak 293 ijazah siswa lulusan tahun 2020-2022 karena belum melunasi uang komite.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Klungkung, Ngurah Gede Bagus Jatikusuma mengatakan, penggeladahan itu dilakukan pada Rabu (9/10) sekitar pukul 09.00 WITA di SMK Negeri 1 Klungkung.

"Berdasarkan surat perintah penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung nomor Print-813/N.1.12/Fd.1/10/2024 tanggal 08 Oktober 2024," kata Jatikusuma, Jumat, 11 Oktober.

Penggeledahan ini dilaksanakan untuk kepentingan penyidikan memastikan terdapat dokumen-dokumen yang berkaitan dengan dana komite tahun 2020 sampai dengan 2022 dan tidak ada sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada perkara dugaan penyimpangan pengelolaan dana komite pada SMK Negeri 1 Klungkung tahun 2020-2022 yang sedang ditangani Kejari Klungkung.

Dalam penggeledahan tersebut tim penyidik mengamankan sekaligus melakukan penyitaan barang bukti sebanyak 31 dokumen  yang berkaitan dengan pengelolaan dana komite tahun 2020-2022 dan uang senilai

Rp182.558.145 yang diduga bersumber dari dana komite tahun 2020-2022, yang sebelumnya dikuasai secara tunai oleh kepala sekolah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Dan juga tim penyidik menemukan 293 ijazah yang masih ditahan oleh pihak SMK Negeri 1 Klungkung karena tidak bisa ditebus akibat dari belum dilaksanakan pembayaran komite," imbuhnya.

Dokumen-dokumen hasil penggeledahan disimpan di ruang barang bukti seksi tindak pidana khusus Kejari Klungkung.

"Sedangkan terhadap uang senilai Rp182.558.145 dititipkan ke rekening RPL Kejari Klungkung guna memastikan keamanan terhadap uang yang diamankan tersebut," ujarnya.