Bagikan:

JAKARTA - Saksi kasus dugaan korupsi timah sekaligus istri terdakwa Harvey Moeis, Sandra Dewi, mengaku tidak mengetahui sang suami menyimpan uang asing senilai 400 ribu dolar Amerika Serikat (AS) di kotak penyimpanan aman atau safe deposit box (SDB) di Bank CIMB Niaga.

"Saya tidak tahu karena tidak ikut, tetapi SDB itu bisa diakses dua orang, yaitu oleh suami-istri," kata Sandra dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dilansir ANTARA, Kamis, 10 Oktober.

Adapun dalam dakwaan, Harvey Moeis diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari aliran uang korupsi timah, antara lain dengan menyimpan sejumlah uang dan logam mulia di dalam SDB.

Uang dan logam mulia dimaksud terdiri atas 400 ribu dolar AS, satu buah UBS Gold Bar dengan berat 3 gram, satu buah Logam Mulia Fine Gold 100 gram, satu buah Logam Mulia Bar 100 gram, serta satu buah Logam Mulia Gold Bar 88 gram.

Meski bisa diakses oleh sang suami, Sandra tak selalu mengetahui apa saja yang disimpan oleh Harvey dalam SDB itu.

Namun, ia menjelaskan kotak penyimpanan aman tersebut merupakan miliknya pribadi sebagai duta merek atau brand ambassador (BA) Bank CIMB Niaga.

"Karena saya BA di situ, maka CIMB Niaga memberikan saya dua SDB," tuturnya.

Sandra bersaksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015-2022.

Kasus dugaan korupsi timah antara lain menyeret Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta selaku Direktur Utama PT RBT, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sebagai terdakwa.

Dalam kasus tersebut, Harvey didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, sementara Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun dari kasus yang merugikan keuangan negara Rp300 triliun itu.