Bagikan:

JAKARTA - Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman Birin yang jadi tersangka kasus suap dan penerimaan gratifikasi punya harta Rp24.896.076.273. Jumlah ini tercatat dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang disampaikannya pada Februari 2024 untuk periode 2023.

Dalam laporannya, Paman Birin mencatatkan kepemilikan aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp13.714.700.000. Lokasinya berada di Kota Banjar, Barito Kuala, Banjarmasin, Tanah Bumbu dan Banjarbaru.

Dia juga mencatatkan kepemilikan aset kendaraan bermotor yang ditaksir mencapai Rp733 juta. Rinciannya ada mobil Mazda Biante Minibus tahun 2014 Rp175 juta; mobil Honda CRV Minibus tahun 2012 Rp160 juta; mobil Ford Pickup tahun 2012 Rp160 juta; motor Honda Revo tahun 2017 Rp8 juta; dan mobil Honda HR-V tahun 2016 Rp230 juta.

Seluruh aset ini disebut Paman Birin didapat dari hasil sendiri, berdasarkan laporan yang disampaikan. Sahbirin kemudian menyampaikan kepemilikan harta bergerak lainnya senilai Rp2.324.514.900 serta kas dan setara kas Rp8.123.861.373.

Paman dari Haji Isam yang merupakan pengusaha tambang batu bara ini tidak memiliki utang. Sehingga, nilai kekayaannya tak ada pengurangan.

Adapun jumlah kekayaannya pada 2023 bertambah dari tahun sebelumnya. Pada laporan sebelumnya, dia mencatatkan harta sebesar Rp24.025.394.506 atau meningkat sebesar Rp870.681.767.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025. Penetapan ini diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu, 6 Oktober.

Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama empat orang lainnya. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).

Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sehingga, total ada tujuh tersangka.

Paman Birin hingga kini belum ditahan. Sedangkan enam tersangka sudah resmi berompi oranye dan ditempatkan di Rutan KPK.