Bagikan:

JAKARTA – Polda Maluku Utara (Malut) menghentikan penanganan kasus dugaan pembubaran massa aksi dengan terlapor Bupati Halmahera Utara, Frans Manery setelah kedua bela pihak bersepakat damai.

"Untuk kasus ini sudah dihentikan melalui restorative justice atau diselesaikan di luar peradilan," kata Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Bambang Suharyono di Ternate, sebagaimana dikutip dari Antara, Minggu, 6 Oktober.

Bambang mengatakan, kasus tersebut dihentikan setelah dilakukan gelar perkara dan ditempuh jalur restorative justice atau penyelesaian perkara di luar peradilan.

Bupati Frans Manery dilaporkan oleh Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Tobelo dan GMKI Wilayah XV ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda.

Pelaporan tersebut buntut dari Frans Manery yang membubarkan serta mengejar massa aksi GMKI Cabang Tobelo dengan sebilah parang dalam aksi demonstrasi mengkritik sejumlah kebijakan bupati yang dinilai hanya buang-buang anggaran pada Jumat, 31 Mei 2024, lalu.

Aksi nekat dari bupati dua periode itu bahkan viral di media sosial

Dirinya menyebut, untuk tindak pidana sendiri yang dilaporkan adalah pengancaman terhadap nyawa, perusakan dan terkait Undang-undang Darurat tahun 1951, sehingga setelah diteliti, akan dilakukan pemeriksaan saksi, pemenuhan alat bukti, semua baru kita panggil Bupati Halut.

Kronologis, Bupati Halmahera Utara Frans Manery membubarkan para pendemo menggunakan sebilah parang saat sekelompok mahasiswa dan pemuda itu menggelar aksi demo.

Berdasarkan klarifikasi Bupati Halut Frans Manery menyatakan, sebelum mengejar massa dengan sebilah parang telah menegur massa aksi untuk kembali pulang, hanya saja massa justru tidak mengindahkan permintaan itu dan kembali orasi di agenda pleno KPU tersebut.

Menurut Frans, tindakan yang dilakukan olehnya dilaksanakan bukan sebagai kepala daerah karena dirinya berdalih tidak memakai atribut.