Bagikan:

JAKARTA – Kasus dugaan korupsi dana APBDesa Lebakgowah, Kecamatan Lebaksiu Tahun Anggaran 2022 dan 2023 masih bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tegal. Kasi Intel Kejari Kabupaten Tegal, Yusuf Luqita Danawihardja menjelaskan, proses penyidikan atas penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan APBDesa telah kembali dilakukan pada 2 Oktober 2024, sesuai Sprint-572/M.3.43/Fd.1/07/2024 tanggal 23 Juli 2024.

"Pemeriksaan terhadap Bima Panji Sakti selaku Kepala Desa Lebakgowah tahun 2022/2023 untuk kemudian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDesa Lebakgowah," kata Yusuf dalam keterangannya, Kamis, 3 Oktober.

Yusuf menjelaskan, penetapan Bima sebagai tersangka sudah sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-787/M.3.43/Fd.1/10/2024, 2 Oktober 2024.

Bima disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Telah dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Tegal sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Desa Lebakgowah TA.2022 dan TA.2023 nomor: 700.1.2.1./03/1784 tanggal 01 Oktober 2024 dengan nilai kerugian sekitar Rp390 juta," ungkapnya.

Yusuf mengatakan usai terpenuhinya segala alat ukti pihaknya pun melakukan penahan terhadap tersangka.

"Dan atas kegiatan penyidikan ini, sejak hari ini tersangka dilakukan penahanan rutan di Lapas Klas IIB Slawi selama 20 hari ke depan sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor : Sprint-788/M.3.43/Fd.1/10/2024 tanggal 02 Oktober 2024," pungkasnya.