TANGERANG – Mahendra, guru ngaji di Ciputat, Tangerang Selatan diketahui memaksa para korbannya untuk melakukan sumpah Al Quran untuk tidak mengadu perihal pencabulan yang dialaminya.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi mengatakan, para korban dipaksa untuk tidak bercerita kepada orang lain perihal perbuatan pelaku. Mahendra juga mengancam para korban.
“Untuk lebih menguatkan lagi maka para korban disumpah oleh pelaku dengan kitab suci,” sambungnya.
Tak hanya itu, korban juga diberikan uang sebesar 200 ribu sampai dengan 500 ribu oleh pelaku agar tidak melapor kepada siapapun.
BACA JUGA:
“Tersangka memberikan sejumlah uang berkisar antara Rp200.000 sampai dengan Rp500.000 agar para korban tidak bercerita kepada orang lain,” ujarnya
Sementara itu, Kepala Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak, Tri Purwanto mengungkap bila 4 dari 8 orang korban dilakukan persetubuhan oleh pelaku. Dan saat ini para korban sudah mendapat pendampingan khusus.
“8 anak korban saat ini mendapatkan pendampingan, dan 4 diantaranya mengalami persetubuhan oleh guru ngaji tersebut,” ucapnya.