Bagikan:

JAKARTA - Artis Nikita Mirzani melaporkan Razman Arif Nasution, kuasa hukum Vadel Badjideh atas dugaan penyebaran data pribadi ke Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut data pribadi yang dimaksud dalam laporan tersebut yakni hasil USD dari Laura Meizani Nasseru Asry alias Lolly.

"Yang dilaporkan inisialnya saudara RAN, pelapor merasa dirugikan karena terlapor diduga menunjukan foto USG milik anak korban atau anak pelapor," ujar Ade kepada wartawan, Kamis, 3 Oktober.

Dugaan penyebaran data pribadi itu dilakukan terlapor saat menggelar jumpa pers terkait kasus dugaan aborsi secara paksa pada 20 September.

Saat itu, terlapor menujukan hasil USG Lolly sebagai bukti dan menampik tudingan yang dilaporkan.

"Jadi peristiwa yang dilaporkan saudari NM adalah terkait kejahatan perlindugan data pribadi," sebut Ade.

Atas laporan itu, polisi akan mulai mendalaminya. Tujuannya untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam laporan tersebut.

"Selanjutnya akan dilakukan pendalaman," kata Ade.

Adapun, laporan Nikita Mirzani teregistrasi dengan nomor LP/B/5969/X/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 3 Oktober 2024.