JAKARTA - Nikita Mirzani terlihat hadir di Polda Metro Jaya untuk melaporkan salah satu pengacara yaitu Razman Arif Nasution yang merupakan pengacara Vadel Badjideh.
Bukan tanpa alasan, hal ini dilakukan karena Razman diduga menyebarkan identitas pribadi milik putri Nikita Mirzani yang masih di bawah umur.
"Saya barusan sama Nikita membuat laporan terkait dugaan tindak pidana yang diatur dalam UU Perlindungan Data Pribadi, UU no 27 tahun 2022. Di mana dalam Pasal 4 ditentukan bahwa ada yang dimaksud dengan data pribadi spesifik yakni salah satunya data dan keterangan kesehatan," kata Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita Mirzani di Polda Metro Jaya, Kamis, 3 Oktober.
"Berdasarkan Pasal 65 jo Pasal 57 perbuatan seseorang yang menyebarluaskan adalah perbuatan pidana yang diatur dalam UU Perlindungan Data Pribadi," tambahnya.
Sebagai ibu, Nikita mengaku tidak terima kalau data pribadi putrinya dipublikasikan ke publik apalagi dilakukan oleh pengacara yang semestinya paham soal hal itu.
"Kenapa dilaporkan? Karena ada satu hal yang harusnya tidak boleh disebarkan, diberi tahu ke khalayak ramai, apalagi sampai wartawan tahu menjadi konsumsi publik juga. Biar bagaimanapun kan Laura masih anak di bawah umur, di bawah asuhan Nikita Mirzani. Jadi apapun itu mengenai Laura harus berdasarkan izin dari orangtuanya," tegas Nikita Mirzani.
"Harusnya Razman sebagai lawyer, katanya pintar dalam memberikan informasi apapun itu. Tapi memang itu lagi kan. Ya itu menurut Niki sih ya kayaknya.. gimana ya," bebernya.
BACA JUGA:
Fahmi kemudian menjelaskan kalau data kesehatan yang dipublikasikan ialah hasil USG milik Laura di momen konferensi pers Vadel Badjideh.
"Kalau apa yang disebarkan itu terjadi pada tanggal 20 September tahun 2024. Rekan-rekan semua kebetulan hadir semua di situ, dan ini adalah hal yang harus kita sampikan karena ini undang-undang 27 tahun 2022. Secara spesifik mengatur batasan2 dan apa yg diatur dalam undang-undang, salah satunya data pribadi," tandasnya.