TANGERANG - Polisi menangkap dua pria berinisial DAN (29) dan D alias Kuro (29) yang diduga melakukan penusukan kepada rekan kerjanya bernama Ambo (29) di Kampung Kalibaru, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Selasa, 1 Oktober, malam.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan pelaku ditangkap di kawasan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Rabu, 2 Oktober.
“Keduanya ditangkap kurang dari sehari Pascakejadian, dilaporkan keluarga korban,” kata Zain dalam keterangannya, Rabu, 3 Oktober.
Motif penusukan karena kekesalan DAN terhadap korban. Lantaran Ambo kerap mengadukan pelaku tentang pekerjaanya yang tidak baik kepada atasannya.
“Antara pelaku dengan korban saling kenal dan merupakan rekan kerja. Pelaku mengaku melakukan perbuatan itu kepada korban karena sering diadukan tidak baik kepada atasannya di kantor," ungkapnya.
Atas dasar itu, DAN mengajak Kuro untuk melakukan percobaan penganiayan terhadap Ambo. Kemudian mereka menghampiri korban dan langsung menusukan perut korban dengan pisau.
BACA JUGA:
“Korban harus dilarikan ke RS untuk mendapatkan penanganan medis," ujarnya.
Kemudian pihak keluarga melapor ke Polsek Pakuhaji, guna dilakukan tindakan lebih lanjut.
Polisi yang mendapatkan informasi itu langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya kedua pelaku dapat ditangkap.
Kedua pelaku telah ditetapkan tersangka, dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana.
“Ancamannya dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” ujarnya