Bagikan:

JAKARTA - Dua orang pekerja bangunan ditangkap anggota reskrim Polsek Tamansari karena menganiaya temannya, sesama pekerja bangunan berinisial FS (32).

Kejadian itu terjadi di Jalan Keutamaan Dalam, Krukut, Tamansari, Jakarta Barat. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala karena ditusuk obeng tespen oleh pelaku.

Kapolsek Metro Tamansari Kompol Adhi Wananda mengatakan, dua orang pelaku yang tak lain merupakan teman kerja korban ditangkap di sebuah proyek bangunan.

"Kedua pelaku berinisial SA (38) dan GN (42). Motif penganiayaan itu karena pembagian upah kerja tidak merata," kata Kompol Adhi saat dikonfirmasi, Jumat, 8 September.

Kompol Adhi menjelaskan, para pelaku menganiaya korban di latarbelakangi adanya pembagian uang hasil kerja karena para pelaku hasil bagiannya tidak diberikan oleh korban.

"Karena pelaku merasa belum terima bagian hasil kerjanya, kemudian mendatangi rumah korban," ujarnya.

Tiba di rumah korban, mereka sempat cekcok hingga berakhir dengan penganiayaan yang dilakukan bersama-sama.

"Korban mengalami luka tusuk pada bagian kepala korban. Atas insiden tersebut, korban melaporkan ke Polsek Metro Tamansari," pungkasnya.

Kedua pelaku dijerat Pasal 170 KUHP.