Bagikan:

YOGYAKARTA – Sebagian di antara kita mungkin belum mengenal Traffic Attitude Record (TAR), aplikasi yang dapat mencatat perilaku berlalu lintas masyarakat.

TAR merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Nantinya, aplikasi ini akan digunakan sebagai rujukan penerbitan dan penggunaan Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Kami sudah membangun aplikasi Traffic Attitude Record atau catatan perilaku para pengemudi yang ada di Indonesia. nantinya kami mempunyai basis data para pengemudi baik itu yang melanggar UU Lalin maupn yang menjadi tersangka atau penyebab terjadinya kecelakaan, itu ada di record Korlantas, dan nantinya akan menjadi poin untuk penggunaan SIM,” ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan dalam sambutannya di kegiatan HUT Lalu Lintas Bhayangkara di Hotel Tribata, Kamis, 26 September 2024.

Lantas, apa itu Traffic Attitude Record? Simak rangkuman informasinya dalam ulasan berikut ini.

Mengenal Traffic Attitude Record

Traffic Attitude Record adalah sebuah aplikasi atau perangkat lunak yang dapat mencatat semua perilaku pengendara, termasuk pelanggaran lalu lintas yang dilakukan.

Menyadur laman Humas Polri, aplikasi TAR memungkinkan aparat untuk mencatat perilaku pelanggaran pengemudi. Catatan pelanggaran tersebut bisa berdampak pada penggunaan SIM serta penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa Traffic Attitude Record adalah sebuah database pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas milik Polri, yang berisi catatan perilaku pengemudi dan pelanggaran di jalan raya.

Melalui TAR, Korlantas Polri bisa memiliki basis data para pengemudi, baik itu yang melanggar UU Lalu Lintas maupunyang menjadi tersangka atau menjadi penyebab terjadinya kecelakaan.

Cara Kerja Traffic Attitude Record

Cara kerja aplikasi Traffic Attitude Record (TAR) yakni mencatat pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas dan mengurangi poin kualifikasi pengemudi.

Ketika mendapatkan Surat izin Pengemudi (SIM), masing-masing pengendara akan memiliki 12 poin.

Jika melanggar lalu lintas, pengemudi akan mendapat pengurangan poin dengan rincian sebagai berikut:

  • Pengendara yang melakukan pelanggaran ringan akan dikenai pengurangan 1 poin
  • Pengendara yang melakukan pelanggaran sedang dan berat bisa mendapat pengurangan 3 poin
  • Pengendara yang terlibat kecelakaan atau kasus tabrak lari, akan dikurangi 8 hingga 12 poin.

Pengurangan poin tersebut akan menghasilkan sanksi yang diharapkan bisa memberikan efek jera kepada masyarakat saat melakukan perpanjangan SIM.

Ketika poin yang didapat saat membuat SIM sudah habis, pengendara tiidak akan bisa mengurus perpanjangan surat izin mengemudi, dan harus mengikuti ujian ulang.

Selain itu, catatan pelanggaran pengendara juga dimanfaatkan oleh Divisi Intelijen dan Keamanan (Intelkam) untuk menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Dengan begitu, pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh para pengendara bisa masuk dalam catatan kepolisian.

Demikian ulasan tentang aplikasi pencatat perilaku berkendara. Semoga informasi ini bisa membuat Anda lebih mengenal Traffic Atitude Record. Untuk mendapatkan update berita pilihan lainnya, baca terus VOI.ID.