Bagikan:

JAKARTA - MPR RI telah resmi mencabut Ketetapan (TAP) MPR Nomor II Tahun 2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Keluarga Gus Dur melalui istri Sinta Nuriyah dan anak-anaknya meminta MPR segera merehabilitasi nama presiden ke-4 RI itu.

Permintaan itu disampaikan Sinta dalam acara Silaturahmi Kebangsaan bersama MPR RI di Gedung Nusantara V, Senayan, Jakarta, Minggu, 29 September. Dalam acara itu, Sinta sekaligus menerima dokumen pencabutan TAP MPR dan rekomendasi pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Gus Dur.

"Dalam konteks Gus Dur perlu ada pelurusan sejarah bahwa Gus Dur tidak pernah melakukan tuduhan yang dialamatkan kepada beliau. Banyak ahli hukum tatanegara yang bisa bersaksi bahwa Gus Dur telah mengalami apa yang dinamakan sebagai kudeta parlementer. Sebuah kerancuan proses politik mengingat Indonesia tidak menganut sistem demokrasi parlementer namun menganut sistem presidensial," ujar Sinta.

Menurut Sinta, berbagai tuduhan dialamatkan kepada Gus Dur melalui prosedur yang salah dan saling tabrak. Bahkan sampai detik ini, kata dia, tidak ada satupun dari tujuan tersebut yang terbukti.

"Bagi kami yang paling menyakitkan adalah tuduhan seolah Gus Dur telah melakukan tindakan korupsi," kata Sinta.

Oleh karena itu, Sinta mengatakan, pencabutan TAP MPR bisa menjadi batu pengikat, pengingat, agar peristiwa yang menimpa Gus Dur tidak terulang kembali.

"Kami berharap bisa menjadi cermin paling jernih bagi pendewasaan demokrasi bagi indonesia, agar tidak dipertahankan oleh tangan-tangan kotor," tegas Sinta.

Momentum pencabutan TAP MPR nomor II/MPR/2001 ini, tambah Sinta, juga harus dimanfaatkan untuk mendesak berlakunya demokrasi yang esensial di negara ini, bukan demokrasi prosedural yang rentan direkayasa.

Dengan begitu, menurutnya, tidak ada lagi pihak-pihak yang dapat dengan bebas melakukan rekayasa politik untuk menjatuhkan kekuasaan yang sah ataupun mengakali demokrasi untuk kepentingan diri dan kelompoknya semata.

"Apa yang terjadi pada Gus Dur, tidak boleh berlangsung lagi di negara ini. Karena itu, kami memandang dua langkah yang konkret yang bisa diupayakan setelah pencabutan TAP MPR. Pertama, nama Gus Dur segera direhabilitasi dengan mengembalikan nama baik, martabat, dan harkatnya sebagai mantan presiden," katanya.

"Kedua, segala bentuk publikasi baik buku pelajaran maupun buku-buku yang menyangkut-pautkan penurunan Gus Dur dengan TAP MPR, mesti ditarik untuk direvisi," pungkas Sinta Nuriyah.