Bagikan:

JABAR - Polisi mengungkap motif sekelompok pemuda yang mengatasnamakan 'Parungkuda Comeback' menyerang Pasar Cibadak, Kabupaten Sukabumi, pada Kamis 19 September sekitar pukul 01.00 WIB.

"Penyerangan yang dilakukan enam pemuda bersenjata tajam kelompok Parungkuda Comeback ini karena ada ajakan tawuran dari kelompok pemuda lainnya yang mengatasnamakan Cibadak Street," kata Kapolres Sukabumi Samian di Sukabumi, Jumat 27 September, disitat Antara.

Menurut Samian, diduga kelompok Cibadak Street melarikan diri ke dalam Pasar Cibadak, bersamaan dengan kejadian tersebut ada beberapa pemuda yang bertugas menjaga parkir.

Kelompok Parungkuda Comeback tersebut mengira petugas parkir tersebut merupakan musuh bebuyutannya yakni Cibadak Street. Akhirnya terjadi bentrokan antara pengelola parkir dengan kelompok Parungkuda Comeback.

Usai menyerang Pasar Cibadak, kelompok tersebut kemudian melarikan diri ke wilayah Kecamatan Parungkuda.

Penyerangan yang sempat viral di media sosial mempermudah personel Unit Reskrim Polsek Cibadak dan Satreskrim Polres Sukabumi menangkap para pelaku karena terbantu oleh rekaman CCTV yang viral di media sosial.

Selain itu, dari pengembangan kasus ternyata kelompok Cibadak Street tidak berada di lokasi. Mereka hanya terpancing oleh informasi yang tidak jelas sehingga mengakibatkan orang lain menjadi korbannya.

Adapun para pelaku yang ditangkap menggunakan metode pembuktian ilmiah dalam penyidikan kejahatan berdasarkan medsos yang viral selanjutnya dilakukan identifikasi yakni AP (21), VA (20), AR (19), H (22), G (29) dan AS (16) yang merupakan anak berkonflik dengan hukum.

Para pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 yang ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Kemudian Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun, dan Pasal 406 ayat (1) KUHP ancaman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara.

Untuk anak berkonflik dengan hukum dikenakan pasal 38 ayat (2) UURI 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo pasal 1 ayat (3) UURI 11/2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

Untuk barang bukti yang disita tiga unit sepeda motor, pedang, cocor bebek dan pipa besi dengan mata pisau di ujungnya.