Bagikan:

PALANGKA RAYA - Kapolresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kombes Boy Herlambang mengatakan pihaknya menangkap dua orang tersangka pembakaran rumah kosong yang terjadi beberapa waktu lalu di Jalan Bukit Keminting, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya.

"Satu tersangka yang diamankan di Polsek Pahandut dalam proses pemberkasan dan dinyatakan P-21. Sedangkan salah satu tersangka lain saat ini dalam proses pemberkasan," kata Boy dikutip ANTARA, Rabu, 25 September.

Berdasarkan keterangan tersangka, keduanya mengakui perbuatan mereka. Tersangka memang sengaja membakar bangunan-bangunan tak berpenghuni.

Namun kedua tersangka bukan merupakan satu kelompok, melainkan beraksi secara sendiri-sendiri di lokasi kejadian yang berbeda.

"Alasan pertama, mereka ingin mencari sensasi dan suka melihat api. Namun, dugaan sindrom saya tidak bisa mengatakannya sampai ke ranah itu," ucapnya.

Tersangka yang diamankan oleh jajaran Polsek Pahandut, yakni beraksi pada satu tempat kejadian perkara.

Sedangkan, tersangka yang ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polresta Palangka Raya, diketahui beraksi di lima tempat kejadian perkara.

"Sementara ini yang berhasil kami lakukan penyelidikan kebakaran akibat kesengajaan, meskipun terdapat beberapa kejadian yang diakibatkan oleh korsleting listrik," ujarnya.

Penangkapan kedua tersangka ini menjadi titik terang dalam mengungkap misteri kebakaran yang terjadi di Palangka Raya.

"Dengan kerja sama antara pihak kepolisian dan masyarakat, diharapkan kasus kebakaran di Palangka Raya dapat diatasi, sehingga terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif," ujar Boy.