Bagikan:

PALANGKA RAYA - Dua orang anak di bawah umur pelaku pembakaran rumah kosong di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang ditetapkan sebagai tersangka terancam hukuman penjara selama 12 tahun.

Kasat reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M Nababan, mengatakan saat ini tersangka yang berumur 15 tahun,  yang membakar rumah kosong di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo Gang Remaja, sudah mendekam di rutan Mapolres setempat.

"Berdasarkan keterangan tersangka pertama yang ditangkap anggota Polsek Pahandut,  ia nekat membakar rumah kosong, karena ingin direkrut menjadi tim relawan pemadam kebakaran. Tersangka mengaku, untuk bisa menjadi anggota relawan dia telah memberikan laporan secara cepat dan akurat," kata Ronny dilansir ANTARA, Jumat, 27 September.

Sedangkan tersangka kedua berinisial ABH yang masih di bawah umur juga sudah mendekam di rutan.

Berdasarkan pengakuannya, sebelum membakar, pelaku membeli dua batang rokok di warung. Kemudian tersangka langsung menuju Jalan batu Ampar yang tembus dengan Jalan Batu Suli V.

Dalam perjalanan, tersangka melihat ada barak kosong dan memasukinya. Sesaat kemudian, dia menyalakan rokok dengan menggunakan korek api warna kuning. Saat merokok dia melihat ada sampah plastik berserakan, kemudian dikumpulkan dan dibakar.

"Tersangka juga membakar kursi plastik warna hijau. Sekitar 5 menit kemudian,  api mulai membesar yang membuat tersangka  ketakutan dan melarikan diri meninggalkan lokasi kebakaran," bebernya.

Atas perbuatannya itu, keduanya dikenakan pasal 187 Jo Pasal KUH-Pidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

"Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terkait bahaya kebakaran. Bahkan apabila ada melihat gerak gerik orang mencurigakan di komplek perumahan segera laporkan ke kantor ke polisi terdekat, untuk segera ditindak lanjuti," kata Ronny.