Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 9 saksi dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II ruas Cikunir sampai Karawang Barat atau yang dikenal dengan MBZ.

Salah satu di antaranya yakni eks Direktur Lalu Lintas Jalan pada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.

"Memeriksa PY selaku Direktur Lalu Lintas Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan periode 2018 hingga 2020," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangannya, Rabu, 25 September.

Kemudian, untuk saksi lainnya yang turut diperiksa dalam pengsutan kasus tersebut antara lain, AND selaku Asisten Direktur PT Tridi Membran Utama periode 2017-2020; AS yang merupakan Manager Pengendalian Proyek PT JJC periode Mei 2017 hingga Maret 2021; ID selaku Pimpinan Proyek Area 3 PT JJC (KM 28 + 450 Cikarang s.d. KM 48 Karawang).

Kemudian, KNN selaku Civil Site Engineering, Proyek Japek II Elevated KSO Waskita-Acset periode 2017 sampai dengan 2020; MRA sebagai Administration Head PT Acset Indonusa periode 10 Juni 2017 hingga 31 Maret 2018; JRPS selaku Direktur Utama PT Grant Surya Pondasi.

Ada juga OAP selaku Fiance Function Head PT Acset Indonusa dan DA yang merupakan Production & Equipment Manager Engineering Procurement and Construction Division PT Waskita Karya periode 2020-2021.

Namun, tak disampaikan secara rinci hal yang didalami penyidik dari para saksi tersebut. Hanya disebutkan bila proses pemeriksaan berlangsung pada Selasa, 24 September.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Harli.

Dalam penanganan kasus ini, Kejagung diketahui telah menetapkan lima tersangka yang salah satunya berinisial DP selaku merupakan kuasa Kerja Sama Operasi (KSO) Waskita-Acset.

 

Sementara empat tersangka lainnya yakni Direktur Utama (Dirut) Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas, dan eks Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budianto Sihite.

Keempatnya telah menjalani proses peradilan. Di mana, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 tahun.