JAKARTA - Rapat Paripurna (Rapur) DPR RI menyetujui Pemberian Penghargaan kepada Anggota DPR pada akhir masa jabatan menjadi Peraturan DPR.
"Apakah rancangan peraturan DPR RI tentang pemberian penghargaan kepada anggota DPR RI pada akhir masa keanggotaan dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan DPR RI?" tanya Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus selaku pimpinan rapat dalam Rapur DPR RI ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2045 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 19 September, disitat Antara.
Pertanyaan Lodewijk tersebut lekas dijawab setuju oleh para anggota dewan yang hadir.
"Selanjutnya peraturan DPR RI tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Lodewijk.
BACA JUGA:
Di awal Rapur, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi mengatakan, penyusunan Rancangan Peraturan DPR RI itu dimaksudkan dalam rangka penghormatan dan penghargaan atas kesetiaan dan pengabdian sebagai wakil rakyat dalam memperjuangkan aspirasi rakyat demi kepentingan bangsa dan negara.
Dia lantas menjabarkan sejumlah materi muatan dalam Rancangan Peraturan DPR RI tentang Pemberian Penghargaan kepada Anggota DPR RI pada Akhir Masa Keanggotaan.
Pertama, tanda penghargaan terdiri atas piagam dan PIN yang diberikan kepada semua anggota DPR yang menyelesaikan atau tidak menyelesaikan masa keanggotaannya.
"Kecuali, yang bersangkutan meninggal dunia atau diberhentikan karena melanggar sumpah atau janji jabatan dan kode etik DPR, atau dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana," tuturnya.
Kedua, pemberian tanda penghargaan dilaksanakan dengan penyerahan piagam penghargaan dan penyematan PIN penghargaan oleh pimpinan DPR secara simbolis kepada anggota yang mewakili fraksi, dan diikuti seluruh anggota yang pelaksanaannya dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal DPR RI.
Ketiga, selain kepada anggota, piagam penghargaan juga dapat diberikan kepada tenaga sistem pendukung yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Sekretariat Jenderal DPR RI, dan tenaga ahli pada alat kelengkapan DPR, serta tenaga ahli fraksi.
"Empat, tanda penghargaan Peraturan DPR ini diberikan terhitung sejak masa keanggotaan DPR tahun 2019-2024," ucapnya.
Dia menyebut bahwa Rancangan Peraturan DPR RI tentang Pemberian Penghargaan kepada Anggota DPR RI pada Akhir Masa Keanggotaan tahun 2019-2024 itu pun telah dibicarakan intensif oleh Baleg DPR RI dalam rapat pleno pada 17 September dan rapat panja pada 18 September.
"Dalam rapat pleno Baleg sekaligus dibacakan pandangan mini dan persetujuan dari seluruh atas Rancangan Peraturan DPR RI dimaksud," kata dia.