SUKOHARJO - Polres Sukoharjo memintai keterangan kepada 12 saksi terkait kasus dugaan kekerasan santri hingga menyebabkan korban bernama Abdul Karim (13) meninggal dunia di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin, 16 September.
“Ada 12 orang yang sudah dimintai keterangan, di antaranya tiga santri di sana dan pengasuh,” kata Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Antara, Selasa, 17 September.
Saat ini pihaknya tengah menangani dan mendalami kasus dugaan penganiayaan di bawah umur.
“Semua di bawah umur sehingga harus menjaga keadilan, harus selalu berdasarkan prosedur dan SOP yang ada di kepolisian. Ada pendampingan dari Bapas Kabupaten Sukoharjo karena perlakuannya beda dengan menggunakan UU Perlindungan Anak,” katanya.
Sementara itu, terkait dengan kronologi kejadian, berawal dari anak yang berlawanan dengan hukum tengah berjalan di lorong dan mencium bau rokok dari arah kamar nomor 2.3.
“Kemudian anak yang bermasalah dengan hukum ini meminta rokok kepada salah satu anak kelas 2 atau kelas VIII. Namun anak itu nggak punya jadi nggak dikasih,” katanya.
Selanjutnya, anak yang berlawanan dengan hukum tersebut meminta rokok ke anak lain dan diberikan dua batang rokok.
“Kemudian anak yang berlawanan dengan hukum ini marah dengan anak yang pertama dimintai rokok dengan menendang dan memukul sampai tidak sadarkan diri,” katanya.
Sejauh ini, dikatakannya, pelaku hanya satu orang dengan inisial MG berusia 15 tahun. Yang bersangkutan berasal dari Kabupaten Wonogiri.
“Jadi ini bukan perundungan, dari hasil pemeriksaan pelakunya satu, yaitu seniornya,” katanya.
BACA JUGA:
Untuk pasal yang dikenakan 76 C jo 80 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 dan menjadi UU pasal 341 ayat 3 pidana dengan ancaman 15 tahun penjara.