12 Santri di Ponpes Tangerang Jadi Tersangka Penganiayaan, 5 Orang Ditahan
ILUSTRASI PIXABAY

Bagikan:

TANGERANG - Polisi menetapkan 12 santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Qur'an Lantaburo di Kelurahan Ketapang, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, sebagai tersangka penganiayaan.

Mereka diduga melakukan pengeroyokan di lingkungan Ponpes Darul Qur'an Lantaburo hingga menyebabkan seorang santri berinisial RAP (13) tewas.

Adapun ke-12 santri itu masing-masing berinisial AI (15), BA (13), FA (15), DFA (15), TS (14), S (13), RE (14), DAP (13), MSB (14), BHF (14), MAJ (13) dan RA (13).

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan dari belasan santri yang ditetapkan tersangka, hanya lima orang yang dilakukan penahanan. Sementara itu untuk sisanya dititipkan ke orang tua masing-masing.

“Karena sesuai dengan ketentuan karena untuk anak yang di bawah 14 tahun itu tidak bisa dilakukan penahanan,” kata Zain kepada wartawan di Polres Metro Tangerang, Senin, 29 Agustus.

“Kemudian yang 5 anak itu, kita tahan di Polres. Kita juga saat ini terus melakukan pendalaman serta pendampingan dengan Bapas dan P2TPA supaya anak-anak ini juga hak-hak diberikan,” sambungnya.

Zain menjelaskan, motif para pelaku mengeroyok korban hingga akhirnya meninggal dunia karena kesal gara-gara korban kerap membangunkan dengan cara menendang kaki.

"Mungkin mereka tidak terima karena merasa korban tidak sopan sehingga terjadilah tindakan pengeroyokan," sebutnya.

Akibat dikeroyok, korban sempat dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang. Hasilnya RAP tewas karena mengalami luka benda tumpul, bagian wajah hingga dada.

"Dari hasil autopsi itu bahwa untuk ada terjadi tanda benda tumpul yaitu di bagian kepala wajah dada dan beberapa di bahu, dan juga dari keterangan anak-anak itu juga melakukan pemukulan baik dengan tangan dan kaki dan ada juga yang membenturkan itu ke dinding tembok," sambung Zain.

Tersangka dijerat Pasal 76C juncto pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Perlindungan Anak.