KENDARI - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menahan dan melakukan pemeriksaan terhadap Kasat Reskrim Polres Muna selama tujuh hari terkait dengan dugaan pelanggaran penanganan kasus di Kabupaten Muna.
Kepala Bid Propam Polda Sultra Kombes Moch. Sholeh mengatakan pihaknya melaksanakan penyelidikan terhadap kasus yang ditangani oleh Kasat Reskrim Polres Muna AKP La Ode Arsangka terkait kasus pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Muna.
"Sementara masih dilakukan (penyelidikan) pendalaman," kata Moch. Sholeh dilansir ANTARA, Selasa, 17 September.
Dia menyebutkan pemeriksaan terhadap Kasat Reskrim Polres Muna tersebut dilakukan berdasarkan dengan informasi yang diterima dari masyarakat.
"Kan terkait ada informasi dari masyarakat, dari fungsi kami (Bid Propam) lakukan lidik mendalam," ujarnya.
Untuk mendalami kasus tersebut, pihaknya mengamankan La Ode Arsangka selama kurang lebih tujuh hari untuk dilakukan pemeriksaan secara mendalam selama tujuh hari.
"Kenapa Kasat Reskrim dilakukan pengamanan, karena lokasi kedinasan beliau di Muna jauh, sehingga tidak fokus makanya kita lakukan pengamanan dan kemarin sudah selesai pengamanan sudah kita kembalikan ke kesatuannya," ungkap Moch Sholeh.
Meski telah dipulangkan, apabila dalam penyelidikan tersebut ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh Arsangka dalam menjalankan tugasnya akan langsung dilakukan penahanan atau patsus.
"Ini masih kita lidik ya, sekali lagi kita lidik, (apabila) kita temukan langsung kita lakukan patsus, kemarin bukan patsus," jelasnya.
Moch Sholeh juga membenarkan pemeriksaan terhadap Kasat Reksrim Polres Muna itu dilakukan atas kasus pencabulan anak di bawah umur yang ditangani oleh Arsangka.
Namun, pada saat prosesnya, Arsangka mencoba untuk melakukan restorative justice atau mendamaikan antara pelaku dan korban.
"Apa ya temuan-temuan yang akan ditemukan oleh rekan-rekan dari Propam nanti (akan disampaikan), rekan-rekan kita sampai sejauh ini masih kita lakukan lidik mendalam," sebutnya.
Dalam kasus yang menimpa La Ode Arsangka, Bid Propam Polda Sultra telah memeriksa lima orang, yang terdiri dari dua orang masyarakat, dua orang penyidik, dan La Ode Arsangka.