Bagikan:

MUNA - Kapolsek Sawerigadi Ipda Burhanudin diperiksa oleh Propam Polres Muna, Sulawesi Tenggara karena diduga lalai hingga seorang terduga pelaku pencabulan, perampokan, dan penganiayaan inisial S melarikan diri pada Minggu, 20 Februari lalu.

Sebelumnya terduga S dilaporkan atas dugaan perbuatan tak senonoh, bahkan merampok dan menganiaya seorang bidan di Desa Lawada, Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dalam pelariannya, tiga hari kemudian S menyerahkan diri kepada pihak kepolisian di Desa Walelei, Kecamatan Barangka, Muna Barat pada Rabu, 23 Februari.

Kabid Propam Polda Sultra Kombes Prianto Teguh Nugroho mengatakan, Kapolsek tetap diperiksa, meski terduga S telah menyerahkan diri kepada kepolisian.

"Walau sudah ditangkap kembali terduga S, tetapi Kapolsek (Sawerigadi) tetap diperiksa, kan ada kelalaian di situ," katanya saat diwawancara di sela vaksinasi anak hingga lansia di SDN 33 Kendari, Kelurahan Abeli, Kecamatan Abeli, Antara, Jumat, 25 Februari.

Dia menyampaikan, Kapolsek Sawerigadi bakal menjalani pemeriksaan terkait tupoksinya, salah satunya apakah rutin melakukan pengecekan ruang tahanan, atau memberikan arahan kepada anggotanya.

"Seorang pimpinan secara manajerial dia mengecek nggak? Dia menjalankan nggak manajerialnya, ngecek tahanan misalnya, terus sering memberi arahan kepada anggotanya untuk jangan lalai, menjalankan tugas sesuai tupoksinya," ujar dia.

Sementara, terkait sanksi yang akan diberikan kepada Kapolsek Sawerigadi, Kabid Propam Polda Sultra ini menyebut nanti sesuai dengan hasil pemeriksaan.

Terpisah, Kapolres Muna AKBP Mulkaifin saat dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan terhadap Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Sawerigadi.

"Kapolseknya sudah kami panggil dan kami sementara ini melihat terlebih dahulu tingkat pelanggaran ataupun kelalaiannya," ujar AKBP Mulkaifin melalui telepon seluler, Rabu lalu.