Tahanan Kasus Pencabulan di Medan Tewas Dianiaya karena Tak Setor Uang, 6 Orang Jadi Tersangka
Wapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji/DOK Kepolisian

Bagikan:

MEDAN - Sebanyak 6 orang tahanan di Polrestabes Medan ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan. Keenamnya melakukan penganiayaan terhadap seorang tahanan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. 

Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan korban berinsial HS tewas, Selasa, 23 November, malam di RS Bhayangkara, Medan. Korban HS merupakan tahanan kasus pencabulan. 

"Pada tanggal 23 November 2021 malam petugas mendapatkan laporan dari rumah sakit bahwa ada salah satu tahanan yang meninggal dunia. Setelah dicek ternyata benar adanya," kata AKBP Irsan, Jumat, 26 November. 

Dari laporan petugas yang datang ke rumah sakit, di tubuh korban terdapat luka lebam. Petugas yang melihat itu langsung melaporkan ke Kasat Reskrim Polrestabes Medan. 

"Selanjutnya Kasat Reskrim melakukan langkah penyelidikan untuk memastikan apa penyebab kematian korban. Selanjutnya, secara cepat juga Kasat Reskrim dan tim langsung menuju ke tempat dimana si korban ditahan dan mengambil keterangan kepada salah satu tahanan di sana," papar AKBP Irsan. 

Dari hasil interogasi terhadap seorang tahanan, terkuak nama HM, seorang tahanan yang diduga melakukan tindakan penganiayaan tersebut. 

"Dari hasil interogasi, salah satu tahanan itu mengatakan benar ada terjadi penganiayaan yang dilakukan. Pada saat itu muncul satu nama pelaku inisial HM. Kemudian HM diinterogasi secara mendalam oleh petugas, muncul 5 nama," jelasnya. 

Saat melaku penganiayaan, AKBP Irsan mengatakan keenam pelaku memiliki peran masing-masing. Para pelaku menganiaya lantaran korban tidak memberikan uang yang diminta tersangka. 

"Modus yang dilakukan mereka melakukan pemerasan kepada tahanan, ini biasanya mereka melakukan sekitar pukul 1-3 pagi. Modus ini mereka lakukan ketika tahanan lain sedang tertidur," papar AKBP Irsan. 

"Selanjutnya, didalami bahwa pelaku, sudah pernah 2 kali menerima uang dari korban HS, pertama Rp700 ribu kedua Rp200 ribu. Kejadian penganiayaan yang kemarin terjadi mereka meminta kembali uang ke korban sejumlah Rp5 juta," sambungnya. 

Untuk meminta uang tersebut, para pelaku menjalin komunikasi dengan keluarga korban 

"Karena tuntutan mungkin tidak dipenuhi, terjadilah penganiayaan yang mereka lakukan, baik dengan menggunakan alat, tangan kosong, mendorong dan lainnya," kata AKBP Irsan. 

Saat ini, keenam tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengetahui motif-motif lain. Selain itu, petugas penjaga tahanan juga sedang diperiksa internal oleh propam untuk menyelidiki keterlibatannya. 

Keenam tersangka itu berinisial HM, H, NP, J, WS dan TS. Mereka merupakan tahanan kasus pencabulan, penggelapan, pencurian dengan pemberatan, penadah dan narkoba. 

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat 3 jo pasal 170 KUHPidana dengan ancaman kurungan 12 tahun," ujar AKBP Irsan.