Bagikan:

JAKARTA - Pelancong Eropa yang mengunjungi Inggris tanpa visa akan dikenai biaya masuk sebesar 10 poundsterling (sekitar Rp202.255).

Peraturan baru, yang akan mulai berlaku tahun depan, akan memperluas sistem otorisasi perjalanan elektronik (ETA) Inggris, yang pertama kali diperkenalkan untuk warga negara Qatar, hingga mencakup pelancong dari semua negara lain, termasuk warga negara Uni Eropa.

Biaya yang tidak dapat dikembalikan akan berlaku untuk semua pengunjung ke Inggris, termasuk bayi dan anak-anak, tanpa visa, atau izin untuk tinggal, bekerja, atau belajar, menurut rencana yang diumumkan oleh Menteri Dalam Negeri Inggris Yvette Cooper, melansir CNN 10 September.

Saat ini, warga negara Bahrain, Kuwait, Oman, Qatar, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab diharuskan untuk mengajukan ETA sebelum memasuki Inggris.

Ini akan diperluas untuk mencakup sebagian besar warga negara lain, termasuk mereka yang berasal dari AS tetapi tidak termasuk warga Eropa, pada Bulan November. Pada musim semi berikutnya, program ini akan diperluas lagi untuk mencakup warga negara Eropa.

Kendati demikian, peraturan ini tidak akan berlaku untuk warga negara Irlandia.

"Setelah diluncurkan sepenuhnya, skema ETA akan menutup kesenjangan saat ini dalam izin di muka dan berarti bahwa untuk pertama kalinya, kami akan memiliki pemahaman yang komprehensif tentang mereka yang bepergian ke Inggris," kata Menteri Cooper dalam sebuah pernyataan.

Warga negara Yordania tidak dapat lagi mengajukan permohonan ETA untuk memasuki Inggris, menurut situs web pemerintah Inggris.

Skema pembebasan visa tentu saja bukan hal baru. Otorisasi perjalanan elektronik ESTA Amerika Serikat, yang sekarang berharga 21 dolar AS dan berlaku selama dua tahun, pertama kali diperkenalkan pada tahun 2009.

Sementara itu, peluncuran ETIAS Uni Eropa, yang berlaku selama tiga tahun, yang akan dikenakan biaya 7 euro (sekitar 7,50 dolar AS) bagi wisatawan telah ditunda hingga tahun 2025.

Diketahui, Inggris secara resmi meninggalkan Uni Eropa pada Bulan Januari 2020.