Bagikan:

JAKARTA – Potensi kriminalisasi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry menimbulkan kekhawatiran bagi investor lokal dan internasional. Pemerintah dan pemangku kepentingan harus memastikan bahwa penegakan hukum, terutama pemberantasan korupsi, dilakukan secara transparan dan berbasis bukti.

“Permasalahannya adalah ketika ASDP sudah mengikuti prinsip Good Corporate Governance (GCG), yang ketat, sesuai dengan standar dan transparan, masih dituduh koruptif, maka itu menjadi satu variabel ketidakkonsistenan dan juga ketidakjelasan dalam memaknai peraturan dan standarisasi. Hal Itu yang kemudian menjadi hantu bagi para investor untuk masuk Indonesia.”, kata Dr. Fithra Faisal Hastiadi, ekonom dan dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) dalam diskusi terbatas di Universitas Indonesia pada Kamis,12 September.

Dr. Fithra menambahkan, “Akuisisi perusahaan swasta JN guna memperkuat valuasi BUMN ASDP saat IPO. Langkah tersebut cukup strategis. Apabila tujuan strategi bisnisnya untuk mendapatkan pendanaan langsung dari pasar melalui IPO maka hal tersebut sudah sepatutnya dilakukan.”

“Perlu diperhatikan ketika BUMN melakukan akuisisi JN melalui proses due diligence yang ketat dan pelibatan dari lembaga-lembaga internasional serta memperoleh persetujuan dari pemegang saham dan Menteri BUMN. Hal ini sesuai dengan paket transparansi dan governansi ketika ingin melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI). Proses tersebut sesuai dengan standar sehingga harus transparan. Bila tidak sesuai sudah pasti akan tertolak di BEI.”, tegas Dr. Fithra.

Meskipun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya mengonfirmasi bahwa akuisisi 100% saham JN oleh ASDP pada 22 Februari 2022 adalah legal dan tidak menunjukkan indikasi suap, KPK kini tengah menginvestigasi dugaan korupsi terkait "kerugian negara". Penyelidikan ini melibatkan tiga direktur ASDP, termasuk Direktur Utama Ira Puspadewi, dan mantan pemilik JN yang telah ditetapkan sebagai tersangka, menyebabkan ketegangan di sektor transportasi laut Indonesia. KPK dianggap tidak sah dalam menetapkan tersangka. Mereka telah menggugat KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada akhir Agustus 2024. KPK belum menghadiri sidang gugatan praperadilan tersebut. Belum ada penjelasan rinci mengenai dasar perhitungan KPK dalam menyebutkan kerugian negara, terutama mengingat bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memvalidasi investasi ASDP.

“Sebenarnya yang dibutuhkan investor itu transparansi dan konsistensi. Kalau tuduhannya korupsi, harus ada dokumen yang jelas dan bisa dijadikan referensi. Semakin tidak transparan maka menjadi hambatan bagi para investor untuk masuk ke Indonesia karena hal itu akan memberikan signal negatif kepada iklim bisnis dan investasi di Indonesia,” kata ekonom FEB UI Dr. Fithra.

Masih lanjut ekonom UI Dr. Fithra, “Konsistensi menjadi masalah di kasus akuisisi JN oleh ASDP. Bukan masalah korupsinya tapi transparansi dan konsistensi. Sehingga ketika KPK tidak transparan, dan KPK merujuk kasus tertentu adalah tersandung korupsi, padahal referensinya itu juga belum jelas, maka akan menjadi kekhawatiran bagi para investor untuk masuk Indonesia. Bisa jadi ketika investasi masuk, kemudian dia sudah patuh, sudah transparan sesuai dengan peraturan, tiba-tiba out of the blue ada tuduhan korupsi, padahal referensinya yang menjadikan acuan bagi tuduhan tersebut tidak ada, yang bisa dibilang sangat minimal sekali karena dari dokumen-dokumen yang ada misalnya itu tidak menunjukkan kasus tersebut indikasi korupsi; ini adalah masalah transparansinya dalam penindakan korupsinya.”

Dr. Fithra menekankan, “Langkah ASDP sudah sesuai peraturan dan standar, apalagi ketika melibatkan lembaga internasional. Sehingga ketika ada tuduhan koruptif terkait dengan proses yang seharusnya sudah transparan tersebut, itu akan menjadi masalah. Jadi ini sebenarnya bukan korupsinya tapi konsistensi kebijakan dan transparansi. Bukan masalah korupsi. Kalau memang korupsi maka jelas dokumennya yang dirujuk mana, terus kemudian prosesnya juga seperti apa.”

Menurut KPK, akuisisi JN, sebuah perusahaan ferry terkemuka di Indonesia, melibatkan pembelian 53 kapal bekas yang dianggap tidak memenuhi spesifikasi serta utang perusahaan hampir mencapai Rp600 miliar. KPK mengklaim bahwa terdapat kerugian negara minimal sebesar Rp1,27 triliun, yaitu nilai transaksi itu sendiri. Pengambilalihan utang bersama aset perusahaan adalah praktik umum dalam akuisisi bisnis. Penetapan kerugian negara hanya dapat dilakukan secara mutlak oleh BPK.

Melihat dari langkah ASDP dalam mengakuisisi JN dengan proses due diligence yang ketat dengan melibatkan lembaga terkemuka, tidak terdapat indikasi kesalahan yang dapat membenarkan kriminalisasi terhadap direktur BUMN dan pengusaha swasta.

*Perlunya Kepastian Hukum Dalam Menciptakan Iklim Investasi Yang Aman*

Memerangi korupsi penting untuk menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif, meningkatkan kepercayaan investor, dan melindungi reputasi Indonesia sebagai destinasi investasi yang aman dan stabil. Jika sistem antikorupsi di Indonesia menciptakan ketidakpastian hukum dengan mengkriminalisasi pengusaha tanpa bukti suap yang jelas, hal ini dapat menyebabkan investor merasa tidak aman, menghambat minat investasi, dan merusak reputasi Indonesia.

Keadilan seharusnya menjadi prinsip utama. Penting bagi pemerintah Indonesia untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan sistem hukum guna memperbaiki iklim investasi dan menarik lebih banyak investor.

Akuisisi JN oleh ASDP bagian dari Rencana Jangka Panjang ASDP 2020-2024 guna mendukung ekspansi armada dan rute penyeberangan, membawa manfaat strategis, operasional, dan keuangan yang signifikan, serta mendukung rencana ASDP untuk melakukan IPO. Di bawah kepemimpinan Menteri BUMN Erick Thohir, ekspansi ini memperkuat posisi ASDP sebagai pelopor inovasi dalam industri ferry Indonesia. Hal ini sejalan dengan visi maritim Presiden Joko Widodo dengan memperkuat infrastruktur maritim nasional melalui penambahan armada ferry dan peningkatan kapasitas layanan transportasi laut.

Akuisisi JN meningkatkan armada kapal ASDP dari 166 menjadi 219 unit, menjadikannya operator ferry terbesar di Indonesia, memperluas jangkauan dan frekuensi layanan ASDP, serta meningkatkan kapasitas operasional. Pengoptimalan pelayaran dan rute meningkatkan pendapatan, efisiensi, dan kualitas layanan. Saat ini ASDP memiliki 311 jalur, dengan 70 persen di antaranya adalah jalur perintis. Penguatan lintasan komersial diperlukan untuk mendukung kelangsungan pelayanan ASDP dan menjaga keseimbangan antara kedua layanan.

Pada tahun 2023, ASDP mencatat laba bersih tertinggi dalam sejarahnya (Rp 637 miliar). Tanpa akuisisi ini, ASDP berisiko menghadapi opportunity loss. JN mengoperasikan rute-rute komersial yang menguntungkan. Akuisisi 53 kapal ferry dan 21 jalur laut komersial akan memakan waktu dan risiko tinggi tanpa akuisisi. Total aset ASDP melonjak dari Rp 8,22 triliun pada 2021 menjadi Rp 11,05 triliun pada 2023, mencerminkan ekspansi armada dan rute yang memperkuat posisi perusahaan.

“Para investor pasti akan melihat BUMN ini sehat karena bisa melakukan akuisisi jaringan di luar BUMN; melakukan strategic acquisition yang meningkatkan valuasinya. Saya rasa ini sangat memberikan sinyal yang positif bagi perkembangan BUMN tersebut dan bagi perkembangan sektoral terutama di sektor maritim,” kata ekonom UI Dr. Fithra.

Penambahan 53 kapal ferry dari JN sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperluas dan memperkuat infrastruktur maritim serta meningkatkan integrasi ekonomi berbasis laut.

Dalam laporan audit yang dirilis pada 14 Maret 2023, BPK menyimpulkan bahwa pengelolaan kegiatan investasi pada ASDP telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan internal perusahaan dalam semua hal yang material. “Hasil audit BPK menjadi referensi atau rujukan dari pasar,” terang Dr. Fithra.

Penting untuk memperjelas definisi "kerugian negara" dari KPK, mengingat KPK belum memberikan perhitungan terperinci. Secara umum, kriminalisasi investor tanpa bukti yang jelas serta manipulasi media dapat merugikan iklim investasi, serta merusak reputasi dan demokrasi Indonesia. Evaluasi yang objektif dan berbasis bukti penting untuk menjaga kepercayaan investor dan stabilitas ekonomi.

Akuisisi melibatkan kajian mendalam dan due diligence oleh lembaga independen domestik dan internasional untuk memastikan penerapan Good Corporate Governance (GCG), serta memperoleh persetujuan dari pemegang saham dan Menteri BUMN. Due diligence dilakukan oleh PT Deloitte Konsultan Indonesia untuk Financial Due Diligence, dan PricewaterhouseCoopers Indonesia (PwC) untuk Tax Due Diligence. Hiswara Bunjamin & Tandjung (HBT) bertindak sebagai penasihat hukum, PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) menangani Engineering Due Diligence, dan KJPP Muttaqin Bambang Purwanto Rozak Uswatun & Rekan (MBPRU) melakukan Asset Due Diligence. PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) bertindak sebagai Financial Advisor. KJPP Suwendho Rinaldy & Rekan melakukan Stock Appraisal. Akuisisi dilakukan dengan pendampingan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kejaksaan. Investor internasional memiliki kepercayaan pada penilaian Deloitte dan PwC. Indonesia mesti menghormati komunitas global investor guna menarik Foreign Direct Investment (FDI).

Harga akuisisi JN ditetapkan sebesar Rp 1,27 triliun, yang lebih rendah dari valuasi independen sebesar Rp 1,34 triliun. Pembelian aset di bawah nilai pasar ini memberikan keuntungan signifikan bagi ASDP dan kas negara. Selisih harga ini memungkinkan ASDP memperkuat posisi finansialnya serta mendukung pengembangan dan ekspansi lebih lanjut. Penghematan dari harga akuisisi yang lebih rendah mendukung pengelolaan anggaran negara yang efisien, memperkuat posisi ASDP, serta berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan negara.

Pemerintah fokus pada upaya menarik investasi ke Indonesia untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, penguatan infrastruktur, peningkatan daya saing, dan penciptaan lapangan kerja. Investasi juga berpotensi meningkatkan pendapatan negara, mendorong kemajuan teknologi, dan mendiversifikasi ekonomi, yang pada akhirnya akan memperkuat stabilitas dan meningkatkan taraf hidup masyarakat. Potensi kriminalisasi akuisisi JN oleh ASDP tidak seharusnya menjadi preseden buruk yang dapat menakut-nakuti investor, yang bertentangan dengan visi Pemerintah.