Bagikan:

DENPASAR - Empat ekor Landak Jawa yang dipelihara terdakwa I Nyoman Sukena (38) akan dilakukan rehabilitasi dan observasi sebelum dilepasliarkan.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali Sumarsono mengatakan rehabilitasi akan dilakukan terhadap empat ekor landak itu dan juga dilatih agar bisa mencari makam sendiri sebelum dilepasliarkan.

"Direhabilitasi dulu,  diajari cari makan sendiri. Dilatih atau diasah lagi sifat liarnya.Kalau lngsung dilepas tanpa dibekali kemampuan utk survive atau bertahan hidup sama dengan membunuh atau menyiksa satwa," kata Sumarsono, Jumat, 13 September.

Untuk diasah kembali ke sifat liarnya butuh waktu satu bulan hingga 12 bulan. Setelah rehabilitasi, landak Jawa itu akan dilepas ke hutan konservasi.

"Biasa kami lepas di hutan lindung atau hutan konservasi, yang penting hutan milik negara dan tidak terlalu dekat dengan lahan masyarakat," jelasnya.