Bagikan:

JAKARTA – Kasus penusukan yang melibatkan dua pegawai Indomaret di Pecenongan, Gambir, Jakarta Pusat disebut berawal dari candaan korban SY (21) terhadap pelaku, SJ (23). Namun sepertinya cara penyampaian korban terhadap pelaku yang sepertinya tidak tepat, sehingga membuat SJ tersinggung dan sakit hati sehingga ia merencanakan pembunuhan terhadap SY, rekannya sendiri.

Kapolsek Metro Gambir, Kompol Jamalinus Nababan mengatakan, dari hasil pemeriksaan SJ (23) mengaku sakit hati atas ucapan SY (21). Katanya, SY menyuruh SJ melakukan keinginannya, terkait alat kelamin yang membuat pelaku merasa kesal.

Motif perkataan tidak senonoh yang dilontarkan korban berawal dari pelaku yang bercanda dengan korban. Pelaku dengan kata candaan meminta uang dengan korban. Kemudian korban mengeluarkan kata-kata tak senonoh terhadap pelaku sehingga menyinggung hatinya.

"Jadi kalau mau duit, nih hisap ini saya. Kira-kira begitu. Itu sangat menyakiti hati pelaku, kemudian pelaku sudah gusar. Karena pelaku mengetahui ditempat itu ada pisau yang biasa digunakan bekerja oleh karyawan di situ, maka dia mengambil pisau tersebut dan melakukan perbuatannya (membunuh korban)," terang Kapolsek Metro Gambir, Kompol Jamalinus Nababan kepada wartawan, Rabu, 11 September.

Sebelum peristiwa pembunuhan tersebut, pelaku dimutasi ke wilayah Jakarta Utara per 1 September 2024 lalu. Pelaku ini mendatangi tempat kerjanya yang lama yaitu TKP untuk mengambil barang-barang dan bertemu dengan korban. Saat itu terjadi percakapan yang tidak mengenakkan hati.

Percakapan yang ia maksud adalah ucapan tidak senonoh korban kepada pelaku yang bersifat seksual. Meski sifatnya dalam candaan, namun perkataan tersebut menyulut emosi pelaku.

Aksi tersebut telah direncanakan oleh SJ, 30 menit sebelum kejadian.

"Setelah kita lakukan pemeriksaan awal di CCTV bahwa pelaku mengaku mengkondisikan CCTV agar tidak melihat ke arah mereka. Dia pernah bekerja di situ jadi paham banget di tempat itu," ucap Kompol Jamalinus.

Selain itu, SJ mengetahui di tempat tersebut ada pisau. Tanpa berpikir panjang, dia langsung menghabisi korban yang tengah bekerja.

Korban sempat berupaya melawan tapi tak kuasa karena sudah ditusuk pelaku. Korban pun tewas mengenaskan dengan 7 luka tusukan.

"Dua tusukan mengarah ke dada, dua di perut samping dan tiga tusukan di punggung. Banyaknya luka tusuk untuk memastikan korban telah meninggal atau belum," ujarnya.

Kompol Jamalius menyebut, saat melakukan pembunuhan, pelaku dalam kondisi sadar dan tanpa terpengaruhi oleh narkoba atau alkohol. Pelaku juga tidak melarikan diri saat ditangkap polisi.

"Hasil tes urine negatif," ucapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHO Jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal seumur hidup.