JAKARTA - SJ (23) pegawai Indomaret Pecenongan, Gambir, Jakarta Pusat yang tega menghabisi nyawa rekan kerjanya Sandy Yogatama alias SY (21), hanya bisa pasrah dan menyesali perbuatannya di Polsek Metro Gambir.
Di wartawan dan polisi SJ meminta maaf kepada keluarga korban atas perbuatannya tersebut. SJ mengaku, dia tidak berniat untuk menghabisi Sandy. Katanya hanya tersulut emosi atas ucapan korban.
Tujuan SJ datang ke Indomaret Pecenongan bukan untuk melakukan penusukan terhadap Sandy. Melainkan mengambil barang yang tertinggal pascamutasi kerja di Indomaret Jakarta Utara, sejak 1 September, lalu.
"Selasa subuh, 9 September, pelaku SJ bermaksud mendatangi TKP (Indomaret Pecenongan) untuk mengambil beberapa barang yang tertinggal di sana," kata Kapolsek Metro Gambir, Kompol Jamalinus Nababan saat dikonfirmasi, Kamis, 12 September.
Selanjutnya, pelaku SJ bertemu dengan korban SY. Kemudian terjadi percakapan di antara keduanya.
"Ada percakapan yang menurut pelaku tidak mengenakan hati. Kemudian pelaku di tempat tersebut menusuk korban karena rasa emosi dan kekesalan dari pelaku," ujarnya.
SY tewas dengan 7 luka tusukan sebilah pisau yang dihunuskan pelaku. Banyaknya luka membuat Sandy tewas di lokasi kejadian.
"Pelaku mengetahui di tempat itu ada pisau yang biasa digunakan bekerja oleh karyawan di situ, maka dia mengambil pisau dan melakukan perbuatannya," katanya.
BACA JUGA:
Setelah melihat korban tewas berlumur darah, SJ sempat mengejar saksi berinisial SP, pegawai Indomaret lainnya di lokasi kejadian.
"Dia panik sehingga mengejar saksi. Karena panik dia mau melukai (saksi) juga. Karena saksi sudah dalam keadaan takut, dia keluar dari minimarket dan menutup rolling door sehingga dia (pelaku) tidak bisa kemana-mana (terjebak)," ujarnya.
Kanit Reskrim Polsek Metro Gambir, AKP Ganang menambahkan, saat ditangkap, pelaku SJ tidak ada perlawanan di lokasi kejadian.
"Dia tidak melawan. Saat ditangkap, pelaku juga sudah tidak memegang pisau. Dia seperti mengetahui perbuatannya," ujarnya.
Tersangka SJ terancam pasal berlapis atas perbuatannya yakni Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal seumur hidup.